WNA Korea yang Dilaporkan Masyarakat Dalam Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 23 Juni 2022
Passportnya WNA tersebut berinisial KDH (57).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Mendapat laporan dari masyarakat, Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Selasa (21/6/2021) sore mendatangi Warga Negara Asing (WNA) di Jalan Taman Sai Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Belakangan diketahui dari identitas passportnya WNA tersebut berinisial KDH (57), berasal dari Korea yang diduga belum memiliki izin tinggal di Palembang. Guna mengkonfirmasi kabar tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan yang  Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi, Kamis (23/6/2022).

“Warga negara asing tersebut berasal dari Korea bernama Kim Dong Han. Yang bersangkutan mengajukan izin tinggal dan hari ini akan kita tindaklanjut yang  bersangkutan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya saat ini baru mengambil keterangan saja dan baru memeriksa sejumlah keterangan saksi lain.

“Secara administratif sudah kita periksa memang betul tinggal di Palembang. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan hari ini,” katanya.

Ia menuturkan, untuk pengawasan kepada WNA sampai dengan saat ini pihaknya telah dilakukan tetap apalagi adanya laporan dari masyarakat. Yang mana pihaknya langsung terjun ke lapangan dan memeriksa kebenarannya dari laporan masyarakat tersebut.

“Untuk cakupan kita di empat Kabupaten dan dua Kota seperti di Prabumulih, Kota Palembang, OKI, OI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Dan dalam hal penindakan WNA yang melakukan pelanggaran kita tak bisa sendiri dan ada Timpora (Team Pengawasan Oranv Asing) yang terdiri dari instansi pemerintahan bisa dari kepolisian TNI, pemerintah daerah dalam bentuk sinergitas dalam memantau orang asing,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts