Pagaralam, sumselupdate.com – Denda untuk pelanggar lalu lintas di kota Pagaralam disoal warga. Sebabnya, denda yang harus dibayar terlalu mahal menurut warga. Bahkan, besarnya hampir sampai dua kali lipat.
Seperti salah satu warga kota Pagaralam yang enggan di sebut namanya, harus membayar denda Rp150.000. Sementara menurutnya denda yang harus dibayar adalah Rp80.000 melihat pengalaman pernah ditilang beberapa bulan lalu.
Ia sendiri mengaku ditilang karena tidak menggunakan helm saat mengendarai motor.
“Saat mau bayar tilang di arahkan petugas bayar melalui Ajungan Tunai Mandiri ATM atau ikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Begitu mau bayar di lokasi ATM , diminta Rp 150 ribu,” katanya.
Baca juga : Yuk, Kepoi Objek Wisata Tangga 2001 Pagaralam
Ia mengaku sadar dengan kesalahannya. Karena itu, dirinya menaati peraturan dengan membayar denda.
Namun, ia jadi kecewa. Sebab, denda yang harus dibayar malah menurutnya sangat besar. (**)
Baca juga : Selayang Pandang Berdirinya Kota Pagaralam dan Deretan Wali Kota yang Pernah Memimpin