Warga Empat Lawang Diimbau Stop Bakar Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Writer: - Rabu, 4 Juni 2025
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Tebingtinggi, Sumselupdate.com Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat.

Imbauan ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di musim kemarau yang sangat rawan.

Read More

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan beberapa poin penting:

Dilarang keras membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan maupun pertanian.

Dilarang membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan kering.

Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat kebakaran hutan dan lahan.

Tindakan pembakaran hutan adalah pelanggaran hukum yang sangat serius.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas AKBP Abdul Aziz.

Perlu diketahui, tindakan membakar hutan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku dapat dikenai: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts