Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Praperadilan KPK Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Meta

Penulis: - Senin, 4 Desember 2023
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hanya mengumbar senyum seusai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 4 Desember 2023. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hanya mengumbar senyum seusai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 4 Desember 2023. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

jakarta, Sumselupdate.con — Wamenkumham Eddy Hiariej Gugat Praperadilan KPK Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan lantaran merasa tidak puas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Eddy Hiariej menggugat bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara, Yosi Andika Mulyadi. Gugatan terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Bacaan Lainnya

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (4/12/2023), seperti dilansir Beritasatu.com.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin (4/12/2023).

Hakim tunggal yang akan menangani gugatan tersebut, yakni Estiono. Sidang perdana gugatan praperadilan Eddy dijadwalkan digelar 11 Desember 2023.

Sementara itu, Eddy Hiariej hanya mengumbar senyum seusai rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Senin (4/12/2023). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Eddy Hiariej diketahui mulai menjalani pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru rampung sekitar pukul 16.15 WIB.

Awak media yang meliput sempat meminta respons Eddy Hiariej atas proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini. Hanya saja, Eddy enggan meresponsnya dan hanya mengumbar senyum sembari memberikan gestur salam.

Eddy Hiariej pun sempat berdesakan dengan awak media yang tetap mencoba mendapatkan responsnya terkait kasusnya di KPK. Dia akhirnya masuk ke kendaraan mobil yang telah menunggunya kemudian meninggalkan lokasi.

Diberitakan, KPK memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai saksi kasus gratifikasi pada Senin (4/12/2023). Konfirmasi kedatangan Eddy didapat dari Kabag Pemberitaan sekaligus Plt KPK, Ali Fikri.

KPK juga mengajukan cegah ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi terhadap Eddy Hiariej. Cegah tersebut diajukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy.

“KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Disampaikan Ali Fikri, cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 29 November 2023. Para pihak yang dicegah diharapkan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, tetapi identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ujar Ali Fikri.(bsc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.