Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR R H Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Karena, sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.
“Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda terkait pernikahan beda agama,” ujar Yandri usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr M Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut Yandri, kedatangannya bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik Ketua MA.
“Intinya, kami ingin menyampaikan saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” tambahnya.
Mengingat respon publik yang beraneka ragam terkait putusan PN Jakpus itu, Yandri meminta Ketua MA, agar MA segera merespon dengan membatalkan putusan kontroversial itu.
Jika putusan itu dilaksanakan akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya, misalnya soal ahli waris dan status anak.
“Saran sudah kami sampaikan dan respon Ketua MA sangat baik, beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik. Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh,” tutur Yandri.
“Ada satu hal lagi yang sangat penting saya tanyakan tadi kepada Ketua MA. Apakah saya sebagai warga negara dan juga masyarakat perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal. Menurut Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air,” tambah Yandri.
Ketika disinggung apakah ada batasan waktu buat MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan hal itu diserahkan kepada MA.
“Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik. Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa ke ranah politik yang harus dijaga,” katanya.
Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus mesti dibatalkan, harus ada aturan hukum yang mengikat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha SH., MH, Ketua Kamar Agama MA Prof Dr. Drs. Amran Suadi SH., M.Hum., MM, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi SH., MH serta Staf Khusus Wakil Ketua MPR Yahdil Abdi Harahap SH. (duk)











