Wakil Ketua MPR Apresiasi MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Kamis, 20 Juli 2023

Jakarta, Sumselupdate. com- Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto, memberikan apresiasi atas putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim mengadili perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, dikeluarkan 17 Juli 2023 serta ditandatangani Ketua MA Prof. Dr. M. Syarifuddin.

Read More

“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita berharap putusan tersebut mulai hari ini tidak terjadi lagi multi tafsir para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama,” ujar Yandri di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Putusan MA yang dikutip untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut.

Perkawinan sah adalah perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan.

Seperti dikabarkan, dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyulut pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Hal ini mendapatkan perhatian serius Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, yang mendesak MA agar membatalkan Putusan PN Jakpus tersebut.

Bahkan, untuk memperkuat dan menunjukkan keseriusan dia mendesak MA membatalkan putusan itu Selasa (11/7/2023) mendatangi MA untuk bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua MA terkait perkawinan beda agama.

“Ini sangat penting, sebab, putusan PN Jakpus bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama. Saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda terkait pernikahan beda agama,” ujar usai bertemu Ketua MA.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts