Wakil Ketua Komisi III DPR: Kejar Aset Pelaku Investasi Bodong

Writer: - Jumat, 16 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano Alfath. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano Alfath, menegaskan penanganan kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Dana Syariah Indonesia (DSI) harus bisa memulihkan kerugian para korban. Aparat penegak hukum bisa menggunakan KUHP baru untuk mengejar aset pribadi milik pelaku.

“Dengan KUHP yang baru, ada ruang menelusuri aset pribadi pelaku. Fokus kami jelas, harus ada pengembalian maksimal atas kerugian para korban,” ujar Rano Alfath, saat memimpin Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III membahas investasi bodong Dana Syariah Indonesia, Kamis (15/1/2026).

Read More

Rano mengatakan, dalam banyak kasus penipuan investasi, pelaku memang dipidana, tetapi aset yang disita tidak cukup untuk mengembalikan kerugian korban. Akibatnya, korban tetap menanggung kerugian, sementara kejahatan serupa terus berulang dengan modus yang berbeda.

“Percuma kalau pelaku dipenjara tapi uang korban tidak kembali. Ini yang membuat penipuan berkedok investasi terus-terusan terjadi,” katanya.

Dikatakan, indikasi penipuan sangat kuat dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Dia menegaskan, pola penghimpunan dana, penggunaan sarana digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi menunjukkan adanya indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital.

Baca juga : Anggota Komisi V DPR  Ingatkan Pengelola Jalan Tol

“Jadi kasus ini tidak bisa diletakan semata-mata sebagai sengketa keperdataan atau risiko bisnis,” kata Rano.

Rano juga mengkritisi penggunaan label dan simbol keagamaan dalam praktik investasi ilegal , yang sangat merugikan secara moral dan sosial. Bahkan promosinya mengkapitalisasi kalimat religius yang membius publik.

“Ini lebih menyedihkan lagi karena menggunakan nama syariah. Bahkan di awal-awal promosinya didahului dengan kalimat religius seperti Bismillahirrahmanirrahim. Ini jelas menipu kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rano menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran krusial dalam kasus ini, khususnya terkait pengawasan dan pemberian izin. Jangan sampai pengawasan dilakukan setelah muncul kasus yang viral di masyarakat.

Baca juga : Sidang Dana Pokir DPRD OKU Tetap Berjalan Meski Listrik Padam, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Empat Terdakwa

“OJK harus memberikan gambaran yang jelas. Peran pengawasan ini penting. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kasusnya ramai di publik,” tuturnya.

Legislator asal Dapil Banten III ini meminta agar PPATK dan Polri melakukan upaya optimal untuk mengembalikan hak-hak para korban. Menurut Rano, PPATK bisa melakukan penelusuran aset-aset pribadi para pelaku sebagai dasar Bareskrim melakukan tindakan hukum.

“PPATK bisa menggambarkan aliran uang, Bareskrim menjalankan fungsi penindakan. Kalau semua berjalan maksimal, InsyaAllah hasilnya juga maksimal,” jelas Rano.

Rano optimistis pengembalian kerugian korban dapat dilakukan secara signifikan, merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya.

“Kita punya contoh perkara yang sampai hari ini hampir seluruh kerugiannya, sekitar Rp1,8 triliun, bisa dipulihkan. Itu bukti bahwa pengembalian aset bukan hal mustahil,”tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts