Wakil Ketua Komisi II DPR Ingatkan Penyelenggara Pilkada Antisipasi Politik Uang

Writer: - Selasa, 27 Agustus 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengingatkan  penyelenggara Pilkada untuk mengantisipasi politik uang (money politic).

Dia pun mempertanyakan bagaimana antisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  mengontrol dana kampanye yang dimiliki calon kepala daerah.

Read More

Jika dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah tidak dikontrol dengan baik, maka politik uang akan dapat mencederai penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

Untuk itu, dia meminta penyelenggara Pilkada agar memiliki sistem kontrol dana kampanye yang baik.

“Jadi bagaimana kita menyiasati terutama kontrol yang harus dilakukan pihak Bawaslu  dari sisi etika politiknya, dan membangun era demokrasi untuk masyarakat kita, dan kesadaran politik maupun dari sisi lain soal moral masyarakat, dan moral para pejabat kita,” kata Syamsurizal dalam RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Pilkada yang bebas terhadap politik uang, kata Syamsurizal harus menjadi tekad bersama mewujudkan penyelenggaraan Pilkada  berkualitas. Sebab, Pilkada serentak pada November 2024  akan menghasilkan kepala daerah bagi lebih dari 500 kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.

“Langkah yang dibuat melalui Keputusan MK dimaksudkan untuk penyelenggaraan Pilkada berkualitas itu tadi, maka dikeluarkanlah tulisan keputusan MK nomor 60 nomor 70. Tapi, kalau dari sisi lain kita mengabaikan dan tidak memperhatikan hal-hal kecil seperti money politic, tidak mengontrol dana kampanye, semau saja mereka menyerang uang dan mengotori harkat martabat jiwa masyarakat kita,” tegas Politisi Fraksi PPP ini.

Sebagaimana diketahui, KPU memiliki Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau biasa disingkat dengan Sikadeka. Sikadeka merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts