Palembang, Sumselupdate.com – Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung tak henti hentinya menghimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi yang berasal dari kalangan pengusaha untuk lebih patuh dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Rendahnya tingkat kepatuhan WP pribadi dari kalangan pengusaha dan profesional di Sumsel dalam melaporkan SPT-nya, masih menjadi PR ke depan.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Mismiransyah, Senin (5/3/2018) mengungkapkan, dari hasil evaluasi tahun lalu, WP pribadi dari kalangan karyawan terbilang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dengan melaporkan kewajibannya secara benar, lengkap dan jelas.
Mismiransyah mengatakan, pihaknya menargetkan peningkatan kualitas SPT pajak pada tahun ini. Pelaporan SPT diharapkan tidak hanya sekedar menyerahkan formulir yang harus diisi, namun juga harus jujur melaporkan secara rinci usaha yang dimiliki oleh WP.
“Nanti kami akan periksa apakah mereka patuh. Namun bila ada indikasi kecurangan kami akan naikkan ke pemeriksaan bukti permulaan, kalau dikepolisian itu masuk tahap penyidikan. Mudah-mudahan yang terjaring tidak banyak,” ujar Mismiransyah usai Pekan Panutan Penyerahan SPT Pajak Tahunan oleh Forkominda Sumsel di Griya Agung.
Menurut Mismiransyah, pelaporan SPT pada tahun ini ditenggat hingga tanggal 31 Maret 2018. Untuk mempermudah WP, pelaporan SPT dalam dilakukan melalui e-filling yang dapat diakses dengan menggunakan aplikasi android, web online atau datang langsung ke KPP.
“Sekarang sudah lebih mudah, dari rumah pun bisa. Jadi tidak ada perpanjangan waktu, paling akhir 31 Maret,” tegas pria yang akrab disapa Rendy ini. (adi)











