Palembang, sumselupdate.com – Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya mengaku sangat gembira lantaran Forum Group Discussion (FGD) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel sudah memasuki tahap final. Ia pun berharap penentuan alokasi ruang utuk Pelabuhan TAA tetap menjadi prioritas.
Hal itu diungkapkannya saat membuka FGD Final, RZWP-3-K di Ruang Rapat Gubernur, Jumat (4/10) pagi. “Alhamdulillah perjalanan pembentukan Perda tentang RZWP hari ini secara teknis adalah yang terakhir. Dan Alhamdulillah di Sumsel sampai sekarang tidak ada masalah tidak seperti daerah lain,” jelas Mawardi.
Keberhasilan ini dikatakan Wagub menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Sumsel dalam menjalankan tugas menata daerah pesisir untuk pembangunan jangka panjang.
“Alhamdulillah kita buktikan diri bahwa tidak ada kepentingan baik gubernur maupun wagub dan seluruh jajaran dalam hal ini. Tujuan kita semata menyelamatkan pulau-pulau terpencil untuk pembangunan Sumsel yang lebih baik kedepan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Wagub Mawardi juga atas nama Pemprov mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rumusan dan bimbingan sehingga zona pesisir ini dapat segera di-Perdakan.
“Harapan kami daerah pesisir ini kan banyak Sumber Daya Alam (SDA) nya. Nah ini harus dimanfaatkan dan masih butuh banyuan pembinaan dati Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti petani udang, ikan dan kepiting soka yang memang banyak di sana,” tambahnya.
Sedikit flashback, Wagub mengatakan zona oesisir ini sebenarnya sudah disahkan DPRD pada tahun 2016. Namun karena tidak sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kelautan Perikanan sehingga dikembalikan lagi oleh Kemendagri ke Pemprov Sumsel untuk diperbaiki.
“Alhamdulillah berkat kerja keras kita bersama hari ini tinggal pembahasan terakhir. Makanya saya undang OPD terkait dalam zona ini untuk benar-benar membaca peta dan melakukan penyesuaian. Seperti Dishub misalnya pelabuhan TAA dan Dinas Kehutanan prioritaskan Hutan Sembilang. Tolong ini segera disesuaikan,”jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Wagub FGD ini merupakan salah satu syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 33 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penyusunan RZWP3K sebagaimana kesepakata bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se Indonesia beserta Kementerian/Lembaga Terkait termasuk di dalamnya Kemendagru dan KPK bahwa batas akhir penyusunan RZWP3K adalah Desember 2019 sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Zonasi Daerah Wilayah Barat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Yusuf Eko Buditomo, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Widada Sukrisna. (rel)