Waduh! Ombudsman Sumsel Banyak Terima Laporan Siswa Tak Lolos PPDB dari Jalur Prestasi

Penulis: - Jumat, 7 Juni 2024
Terhitung per 6 Juni 2024, sudah puluhan laporan masuk ke Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) pasca-pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMAN dan SMKN.

Palembang, Sumselupdate.com – Terhitung per 6 Juni 2024, sudah puluhan laporan masuk ke Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) pasca-pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMAN dan SMKN.

Ombudsman selaku Lembaga Negara yang diberi amanat untuk melakukan pengawasan Layanan Publik, termasuk juga layanan Publik di bidang Pendidikan, menindaklanjuti laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Di Muba misalnya, klarifikasi langsung dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian A bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Prana Susiko ke SMAN 2 Sekayu.

Di SMAN 2 Sekayu, Tim Ombudsman melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala SMAN 2 Sekayu bersama Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Sekayu.

Di Kota Palembang, Tim Penyelesaian Laporan Ombudsman juga mulai bergerak ke sekolah sekolah yang dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman Sumsel.

Data awal laporan yang masuk ternyata banyak merujuk ke sekolah sekolah negeri favorit yang ada di Palembang, di antaranya SMAN 1, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 10, SMAN 13, dan SMAN 17.

Vishnu selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi laporan Ombudsman Sumsel mengatakan, masih ada laporan yang terus masuk, sehingga pihaknya masih melakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas sehingga bisa diterima sebagai laporan, dan nantinya bisa ditindak lanjuti oleh Ombudsman Sumsel.

Di tempat berbeda, Adrian selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel mengungkapkan hampir sebagian besar laporan yang masuk ke Ombudsman adalah terkait tidak lolosnya siswa dari jalur prestasi.

Padahal menurut pelapor, siswa tersebut adalah siswa yang berprestasi cemerlang di sekolah asal, ada yang juara 1 bahkan ada yang juara umum dan ditambah juga dengan prestasi prestasi non akademik lainnya.

Adrian juga menambahkan keluhan dari pelapor juga adalah masalah transparansi penilaian jalur prestasi, karena sebagian besar juga mengeluhkan adanya siswa yang mempunyai prestasi di sekolah asal pelapor yang jauh lebih rendah prestasinya, ternyata bisa lolos.

Menurut Adrian, masalah transparansi sudah diingatkan kepada Dinas Pendidikan Sumsel dan para kepala sekolah, apalagi pada waktu itu ada seminar pendidikan dengan tema PPDB dilaksanakan di SMKN 2 Palembang diikuti seluruh kepala SMAN dan SMKN se-Sumsel yang dibuka langsung via Zoom oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Pada waktu itu Adrian sudah mengingatkan agar pengumuman via online tidak perlu lagi memasukan no pendaftaran siswa. Sekolah semestinya dengan azas transparansi langsung mengumumkan dengan memuat semua daftar siswa lulus di tiap jalur, sehingga semua orang bisa dengan jelas mengetahui siapa siapa saja yang lulus, beserta dengan score nilainya.

Bahkan dari pantauan Ombudsman Sumsel, di sekolah juga tidak ditemukan ditempelnya pengumuman siswa yang lulus PPDB di papan-papan pengumuman sekolah.

Apalagi sekarang ada rumor tentang usaha penambahan rombel baru, untuk menampung siswa yang tidak lolos di pengumuman PPDB awal.

Berangkat dari persoalan itu, Ombudsman Sumsel kembali mengingatkan, bahwa rombel harus berpedoman dengan SK Kadis Pendidikan Provinsi Sumsel No 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Provinsi Sumsel TA 2024/2025.

Yang menurut Ombudsman itu sudah melalui data Dapodik dan kesediaan ruangan kelas yang ada di sekolah. Bila penambahan dilakukan di belakang setelah pengumuman PPDB, maka apa bedanya PPDB tahun ini dengan tahun yang lalu, yang pada akhirnya siswa dikorbankan ditempatkan di tempat ruangan kelas yang dialih fungsikan dari mulai ruang laboratorium, perpustakaan, mushollah, bahkan gudang.

Ombudsman juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumsel agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB ini, apalagi kemarin marak demo digelar adanya dugaan titipan dari oknum-oknum untuk memasukan orang tertentu dalam PPDB ini.

Bila ada yang ingin dilaporkan terkait PPDB ataupun layanan publik lainnya, silahkan ke nomor pengaduan Ombudsman Sumsel 0811 9703 737. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.