Wacana Kenaikan Cukai Tembakau, GAPPRI: Jangan Menambah Beban di Tengah Pandemi

Senin, 26 Oktober 2020
Ilustrasi cukai rokok

Jakarta, Sumselupdate.com – Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta, isu yang beredarnya bahwa ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17 persen tahun depan harus disikapi dengan hati-hati. Sebab, sampai saat ini informasi tersebut sumbernya belum jelas.

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengungkapkan, Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk salah satu yang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19. Dia berharap isu kenaikan itu tidak benar.

“Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikkan cukai rokok alias status quo pada 2021 mendatang,” kata Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Henry berpendapat, komitmen pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa terlihat jelas dari kebijakan ini. Bila cukai rokok diputuskan tidak naik, maka pemerintah memang serius menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.

Advertisements

“Sebaliknya, jika pemerintah menaikkan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional,” tegasnya.

Apalagi menurutnya, saat perekonomian RI sedang mengalami resesi. Tahun depan kemungkinan RI baru masuk masa pemulihan ekonomi di tengah wabah Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

“Perkumpulan GAPPRI pun meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional,” kata Henry Najoan.

“Perkumpulan GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE),” imbuh Henry.

Perkumpulan GAPPRI merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) yang menguasai market share dalam negeri sebesar 70 persen.

Hendry menegaskan, pihaknya mengkhawatirkan masa depan IHT nasional apabila isu kenaikan cukai sebesar 17 persen terwujud di tengah pertumbuhan ekonomi yang minus saat ini.

“Sebab, pemerintah dalam melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan harus mempertimbangkan indikator ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta kondisi daya saing,” ujar Henry Najoan.

Henry Najoan meyakini bapak Presiden Joko Widodo secara bijak akan mempertimbangkan masukan Perkumpulan GAPPRI demi kelangsungan usaha IHT. Mengingat IHT sebagai bagian dari anak bangsa yang saat ini mengalami kondisi sulitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19, terus berupaya menjaga kelangsungan nadi dan pembangunan dari cukai dan pajak IHT yang cukup signifikan. (adm3/vvn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.