Palembang, Sumselupdate.com – Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa Hasanudin, majelis hakim menunda sidang selama dua minggu ke depan untuk menyiapkan amar putusan.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan pada 23 Mei mendatang,” ujar Kamaludin, selaku hakim ketua saat menutup persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5).
Sehingga dengan ketetapan tersebut mantan Kabid Perencanaan Pembangunan dan Subsidi (PPS) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang yang terjerat kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) rehab sekolah 2012-2013 ini kembali ke tahanan.
Dalam kasus ini terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara serta terdakwa juga dibebani uang penganti kerugian negara sebesar Rp 631 juta atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (pto)











