Usai Ditabrak Mobil, Warga Tungkal Jaya Muba Dihabisi Lima Pelaku, Begini Kronologis Pembunuhan Sadis Ini

Sabtu, 30 November 2019
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk didampingi Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, SH dalam press release kasus pembunuhan yang menimpa Amir di Mapolres Muba, Jumat (29/11/2019).

Sekayu, Sumselupdate.com – Terungkap sudah kasus pembunuhan yang menimpa Amir Bin Asir (50), warga Bedeng Seng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi Februari 2013 silam.

Satu dari lima pelaku pembunuhan berhasil diringkus tim gabungan Opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

Tersangka adalah Effendi alias Epen (49), warga Jalan Maju Bersama 1, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang.

Dia diringkus saat bertandang ke rumah rekannya di  Desa B4 Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba pada Kamis (28/11/201919), sekitar pukul 06.00.

Penangkapan Effendi alias Epen hasil pengembangan dari tertangkapnya satu tersangka lainnya yang diciduk dalam kasus narkoba pada 2018 lalu. Sementara tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk didampingi Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, SH dalam press release di Mapolres Muba, Jumat (29/11/2019) menuturkan diciduknya tersangka Effendi setelah lima tahun buron dalam kasus pembunuhan Amir.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan yang menimpa korban Amir dilatar belakangi kasus penyerobotan tanah yang terjadi pada Februari 2013 lalu.

Kasus pembunuhan menurut Kapolres sudah direncanakan secara matang oleh lima pelaku.

Di mana saat kejadian korban Amir mengendarai sepeda motor bersama temannya Alan Rahman melintasi Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada 15 Februari 2013.

Para pelaku yang berjumlah lima orang mencegat kendaraan roda dua yang ditunggangi korban.

Tepat di lokasi kejadian, sepeda motor korban ditabrak mobil truk Dyna warna merah tanpa nopol. Setelah korban terjungkal mencium bumi, tiba-tiba muncul mobil Toyota Fortune warna hitam B 72 PN (pada saat kejadian masih nopol B 2488 CO dan sesuai STNK nopol B 2400 CO).

Setelah mobil Toyota Fortune berhenti, keluar empat pelaku yang tanpa ba bi bu langsung melakukan pengeroyokan hingga korban Amir meregang nyawa di lokasi kejadian. Sedangkan rekan korban Alan Rahman selamat dari maut.

Usai kejadian berdarah itu rekan korban Alan Rahmah melaporkan kasus ini ke Polsek Bayung Lencir.

Penyelidikan terus dilakukan terhadap para tersangka. Titik terang mulai terlihat. Pada Agustus tahun 2018 satu dari lima tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka didapati nama Effendi dan pada Kamis (28/11) lalu, tersangka disergap ketika berada di Desa B4 Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan mengeluarkan tembakan dengan menggunakan senpira laras pendek.

Tak mau ambil risiko, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki kiri dan kanan untuk melumpuhkan aksi perlawanan pelaku.

Dari hasil intrograsi, tersangka Effendi mengaku, melakukan penggeroyokan terhadap korban Amir. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Bersama tersangka ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Toyota Dyna warna merah tanpa nopol, satu unit Toyota Fortuner warna hitam nopol B 2400 CO, satu buah topi warna cream, satu pasang sendal warna coklat, satu pasang sendal warna hitam.

Turut diamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau nopol BH 3476 MY, satu bilah pisau gagang coklat, dan satu pasang sarung tangan warna biru. (est)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.