Umumkan Hubungan Kekerabatan dengan Caleg, Komisioner KPU OKUT Ini Bikin Surat Pernyataan

Writer: - Minggu, 14 Januari 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, Aldi Andriansyah.

Martapura, Sumselupdate.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur, Aldi Andriansyah secara resmi membuat surat pernyataan ke publik perihal memiliki kerabat, saudara atau keluarga yang maju di pileg 2024.

Kerabat atau keluarga yang dimaksud adalah Rinaldi calon legislatif (Caleg) DPRD OKU Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang maju di Daftar Pilih (Dapil) 1.

Read More

Aldi Andriansyah membuat surat pernyataan atau pengumuman tersebut, untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hal ini dilakukan untuk menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu.

“Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga/saudara dengan calon peserta pemilu tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 83 tahun 2023 tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Dapil 1 yakni Bapak Rinaldi dari Partai Amanat Nasional (PAN),” terangnya. Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai, KPU OKUT Tegaskan Paslon Tetap Patuhi Protkes

Dalam surat tersebut, Aldi menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip pemilu, yang jujur, adil, tertib, terbuka serta profesional.

Di mana bertujuan agar terselenggaranya pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa bermaksud mementingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.

Ia juga berkomitmen dalam pelaksanaan pemilu akan menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan putusan yang diamblil baik secara pribadi maupun kelembagaan agar terwujudnya keseimbangan dan keadilan.

Berikut pernyataan terbuka Aldi, Anggota KPU Kabupaten OKU Timur:

– Pasal 2 peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan.

Baca Juga: Launching Pilkada, KPU OKUT Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Hashtag “KPU Lawan Covid 19” Hanya Pajangan

– Pasal 6 ayat 1 Peraturan Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu

– Pasal 76 huruf (b) PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan secara terbuka dalam rapat Pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di Media Massa, Papan Pengumuman dan Laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye.

Maka dengan ini, untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta kewajiban menerapkan secara konsekuen prinsip penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ketua KPU OKUT Berharap Ada Paslon Perseorangan

Serta akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas sebagai anggota KPU, meski ada keluarganya yang ikut menjadi kontestan pada Pileg 2024.

“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun dan digunakan seperlunya,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts