Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Massa aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman Masjid Agung seputaran Bundaran Air Mancur, pada Jumat (16/9/2022) siang, membubarkan diri dengan tertib.
Tujuan massa aksi unjuk rasa yang terdiri dari para ulama, tokoh agama, dan ibu-ibu dalam Aksi Akbar Rakyat Sumatera Selatan ini, terkait kenaikan harga BBM dan menurunkan harga kebutuhan pokok.
“Alhamdulillah, bisa dikomunikasikan dengan baik, massa aksi unjuk rasa memahami apa yang ada didalam Undang-Undang (UU) dan mereka menyatakan tidak melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa di areal Masjid,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, diwawancarai di lokasi.
Bahwa sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum Pasal 15 menyangkut masalah sangsi junto Pasal 9 ayat 2.
“Masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Alhamdulillah hasil koordinasi komunikasi yang baik, dan saya ucapkan terima kasih kepada massa, para ulama, itulah yang terbaik sehingga masyarakat tidak resah dan kita semua bisa memenuhi, mengikuti apa yang menjadi peraturan perundangan undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ada pun tempat-tempat yang bisa di lakukan untuk berunjuk rasa, yakni tentunya tempat yang diluar dari tempat yang dilarang sesuai dengan aturan Pasal 9 ayat 2.
“Tempat yang dilarang adalah di kantor Kepresidenan, di Masjid, di Sekolah, di Rumah Sakit, dan objek-objek vital nasional lainnya yakni contohnya Pertamina inilah tempat tidak boleh dan dilarang dari aksi unjuk rasa di luar dari ini tentu boleh melakukan aksi unjuk rasa. Memang mereka sebelumnya sudah mengajukan ijin untuk berunjuk rasa, tetapi sudah kita sampaikan bahwa ini tempat yang tidak boleh digunakan,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Habib Mahdi, saat diwawancarai mengatakan aksi unjuk rasa biasanya dilakukan di bundaran air mancur Masjid Agung tetapi karena kita tidak mau kita di katakan melanggar aturan atau melanggar UU maka kita siap untuk membubarkan diri.
“Tetapi dengan catatan tidak ada lagi aksi apapun didepan bundaran air mancur ini kedepan. Ini penting menjadi catatan bahwa banyak mobil-mobil parkir, apakah ini jelas merupakan pelanggaran menurut UU yang disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Palembang tadi, kalau masih ada akan kita laporkan, kita tegur, harus kita protes keras. Karena tidak mungkin ini terjadi kecuali dari ijin pihak-pihak yang berwenang,” ujar Habib Mahdi.
Untuk aksi unjuk rasa, lanjut Habib Mahdi, kedepan masih dibicarakan kembali dimana lokasinya.
“Insyaallah masih dibicarakan dengan lokasi yang masih dirundingkan,” tutupnya. (**)











