Tunjangan Guru di Daerah Terpencil Harus Kantungi SK Bupati

Selasa, 21 Februari 2017
Ilustrasi

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Pengelolaan penerima tunjangan guru sekolah terpencil atau daerah tertingal harus melalui prosedur, termasuk mengantungi SK dari bupati.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Empat Lawang, Agusni Effendi melalu Kasi Pedataan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Arbanu mengatakan, pemberian tunjangan bagi guru yang mengajar di daerah terpencil tidak serta-merta.

Read More

Sebab ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, antara lain harus melalui SK Bupati, Dapodik dan itu harus lengkap. “Salah satunya memang harus ada SK Bupati, sekolah mana saja yang masuk kategori daerah terpencil ini akan kita data lagi, kemudian diusulkan untuk di SK kan,” ujarnya, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, untuk mendapatkan dana tersebut, sekolah harus di SK kan Bupati sebagai sekolah terpencil, setelah itu barulah pihaknya mengajukan siapa saja guru yang layak menerima tunjangan daerah terpencil di sekolah tersebut.

“Untuk petunjuk teknisnya akan saya pelajari dulu, karena saya masih baru, nanti saya coba kordinasikan ke bidang Dikdas dan bidang yang sebelumnya menagani tunjangan guru daerah terpencil ini,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam pendataan nanti, semua sekolah yang masuk kategori daerah terpencil akan diusulkan dan dipastikan tidak ada sistem tebang pilih.

“Semua sekolah yang masuk kategori terpencil akan diusulkan, namun hasil akhir berdasarkan hasil verifikasi dari pusat, bukan kabupaten. Selain SK Bupati, Dapodik juga menentukan, karena semua tunjangan di sekolah, seperti DAK, BSM, BOS, pengembangan kurikulum dan dana terpencil berdasarkan data dapodik,” paparnya. (kms)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts