Transparansi dalam Proses PPDB Harus Ditingkatkan

Penulis: - Selasa, 4 Juni 2024
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Jakarta, sumselupdate.com – Transparansi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di setiap lembaga pendidikan harus ditingkatkan untuk mewujudkan proses seleksi yang adil dan akuntabel bagi setiap warga negara.

“Saat ini proses PPDB sedang berlangsung di sejumlah daerah di tanah air. Saya berharap sejumlah kendala yang terjadi tahun lalu tidak terulang dan proses PPDB tahun ini bisa lebih baik dan transparan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi ditemukan di 2,24% sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan itu terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menerbitkan Surat Edaran No. 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Menurut Lestari, praktik kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pendidikan sejatinya bertentangan dengan tujuan pendidikan yang antara lain untuk menanamkan nilai-nilai luhur yang diwarisi pendahulu bangsa ini, sebagai bekal generasi penerus mengisi pembangunan.

Baca juga : Ketua MPR RI  Dorong Peningkatan Iklim Usaha Nasional

Rerie, sapaan akrab Lestari menilai mewujudkan proses PPDB yang transparan dan akuntabel harus menjadi tekad bersama dari pemerintah, penyelenggara dan masyarakat, untuk direalisasikan.

Selain itu, tegas Rerie upaya pemerintah pusat dan daerah  meningkatkan kualitas sekolah yang lebih merata juga harus konsisten dilakukan.

Sehingga,  setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas.

Dia  berharap terjadi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air melalui perbaikan sistem pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, hingga peningkatan kualitas, serta sebaran tenaga pengajar yang lebih merata.

Baca juga : Ketua MPR RI: Dunia Internasional Kagumi Pancasila

Karena,  Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan  pemerintah wajib memenuhi hak setiap warga negara terkait pendidikan yang layak.

Konstitusi kita, tambah dia, juga mengamanatkan agar pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.