Lahat, Sumselupdate.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organ Tunggal yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya disahkan menjadi perda.
Pengesahan ini digelar dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lahat, Senin (2/3/2020).
Dengan pengesahan raperda ini, maka hiburan orgen tunggal, band, musik elektronik, dan non elektronik dilarang digelar pada malam hari.
Segala bentuk hiburan baik orgen tunggal, band, musik elektronik, non elektronik hanya boleh pada siang hari dengan batas maksimal pukul 18.00 WIB.
Raperda ini telah menjadi keputusan seluruh peserta rapat paripurna DPRD masa persidangan ke X tahun 2020.
Adapun pejabat yang hadir pada rapat penutupan paripurna tersebut adalah Bupati Lahat, Cik Ujang, SH, Wakil Bupati Lahat, H Hariyanto, SE, MM, MBA, Ketua DPRD, Fitrizal Homizi, Wakil Ketua 1 DPRD, Gaharu, Wakil Ketua 2 DPRD, Sri Marhaeni Wulansih, anggota DPRD, kepala OPD, kepala badan, kepala bagian, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Lahat, Cik Ujang, SH mengungkapkan betapa pentingnya raperda tentang orgen tunggal tersebut untuk meminimalisir hal-hal yang dikhawatirkan seperti keributan, konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkoba bahkan kemungkinan adanya judi.
Salah satu anggota DPRD Fraksi Gabungan, Munawir menyampaikan raperda ini perlu disimpulkan setiap pasalnya, agar tidak merugikan masyarakat di masa akan datang.
“Namun secara umun kami setuju dengan Raperda Orgen Tunggal ini,” ujarnya.
Senada dikatakan Munawir, begitu juga yang disampaikan beberapa juru bicara fraksi lainnya seperti Pajeroni dari Fraksi PPP, dan Ardiansyah dari Fraksi PDIP yang secara umum menyetujui Raperda Orgen Tunggal tersebut.
Sebelumnya, Raperda OT ini menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Adapun pro karena sering membuat masyarakat resah akibat dari keributan yang sering terjadi, minuman keras sampai narkoba.
Namun kontra bagi para pemilik orgen tunggal, sebab OT merupakan penghasilan utama baginya. Namun hasil raperda memutuskan batasan hiburan OT dan sejenisnya sampai dengan pukul 18.00 WIB. (aji)











