TOK! Pelaku Pembunuhan Pelajar SMKN 2 Muaraenim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 31 Juli 2023
Suasana usai sidang putusan di PN Muaraenim

Muaraenim, Sumselupdate.com — Sidang atas kasus pembunuhan terhadap Hafizelo Herlino Sopian (16), pelajar kelas X SMKN 2 Muaraenim warga Rumah Tumbuh, Muaraenim telah mencapai sidang putusan, Senin (31/7/2023) di PN Muaraenim.

Tampak persidangan itu mendapat pengamanan cukup ketat oleh TNI.

Bacaan Lainnya

Terdakwa RA (17) warga Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada sidang putusan.

Sidang yang dipimpin oleh Joni Mauluddin Saputra dengan hakim anggota Titin Ayu Wulandari dan Dewi Yanti serta dihadiri pengacara terdakwa dari Posbakum Agus Maruli itu terlihat sangat ramai, baik dari keluarga terdakwa atau pun korban.

Jalannya persidangan dikawal cukup ketat oleh personil TNI terutama di pintu keluar masuk ruang sidang.

Usai mendengar putusan 10 tahun penjara yang merupakan hukuman maksimal pelaku pembunuhan, keluarga korban langsung tidak terima dan nyaris terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan korban. Untungnya terdakwa dan keluarga terdakwa cepat diamankan oleh petugas TNI, Pengadilan dan Kejaksaan sebelum menjadi bulan-bulanan massa.

“Saya tidak terima dengan putusan hanya 10 tahun penjara. Enak saja anak saya mati dibunuh secara sadis dan keji,” teriak Yeri Pardianti (38), Ibu kandung korban usai mendengar putusan 10 tahun penjara pada awak media.

Menurut Yeri, bahwa dalam persidangan banyak kejanggalan dari kesaksian terdakwa dan para saksi yang dihadirkan.

Dirinya menyayangkan penyidikan dari Kepolisian tidak mendalami adanya motif lain.

“Kami merasa selama mengikuti perkembangan persidangan seperti dihalang-halangi dan aksesnya dibatasi,” ujarnya.

Kemudian, dirinya juga mempertanyakan mengapa seluruh chat dalam WhatsApp bahkan status korban semuanya telah dihapus.

Padahal menurutnya, dari chating maupun data yang dalam HP tersebut bisa dijadikan barang bukti, sebab sesudah kejadian anaknya sempat membuka HP adiknya dan melihat sebagian isi chat maupun status adiknya.

“Inilah menambah kecurigaan kami seperti ada upaya penghilangan bukti-bukti di lapangan. Tolong kasus ini diungkap yang sebenar-benarnya, mengapa seluruh chatingan anak saya dihapus, ini ada apa?” tanya dia.

Sementara itu Kajari Muaraenim melalui Kasi Intel Anjasra Karya didampingi JPU Sriyani mengatakan bahwa putusan majelis hakim 10 tahun penjara ini sudah maksimal sesuai dengan tuntutan JPU yakni pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 45 tahun 2014 tentang perubahan atas (1) No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

Sebab terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dikurangi setengah dari hukuman pidana umum.

“Tadi pihak kuasa hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan untuk itu pihaknya akan menunggu selama 7 hari sejak terhitungnya keputusan vonis majelis hakim hari ini. Kita akan lihat dari upaya kuasa hukum terdakwa, jika mereka menerima berarti langsung incrath namun jika banding, tentu kami siap juga,” pungkasnya.

Diberitakan, sebelumnya seorang pelajar kelas X SMKN 2 Muaraenim Hafizelo Herlino Sopian (16) warga Rumah Tumbuh, Muaraenim ini, ditemukan tewas dirumah kosong di Jln. Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Diduga korban meninggal setelah terlibat perkelahian dengan RA (17) warga Jln. Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Rabu (28/6/2023) dengan motif dendam pelaku terhadap korban.(dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.