Baturaja, Sumselupdate.com – Kebanyakan jalan rusak dan berlubang sering membuat pengendara terjatuh dari sepeda motor akibat buruknya kondisi badan jalan. Namun ini justru kondisi jalan mulus di jalan yang baru di cor beton setinggi 35 cm membuat pengendara sepeda terguling di badan jalan.
Kejadian ini dialami Siti (35) dan Mirna (45) warga Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Minggu (19/8/2018). Kedua ibu rumah tangga (IRT), ibu ini sedang mengendarai sepeda motor dari arah belakang perumahan Pemda OKU menuju arah Desa Tanjung Baru, Jalan Kemiling Diknas OKU.
Namun saat sepeda motor yang dikendarai keduanya hendak berbelok keluar badan Jalan Kemiling. Lantaran diduga kurang stabil menarik gas, keduanya terguling dan jatuh dari motor dan semua barang belanjaan di dalam kantong plastik berjatuhan.
Usai kejadian, Siti yang mengendarai motor mengaku agak gugup saat hendak berbelok ke arah jalan utama Kemiling karena kondisi badan jalan yang sangat tinggi usai dilakukan pengecoran. “Tadi aku mau berbelok ke kanan. Tapi kurang tekan gas, sehingga motor berjalan mundur,” ujar Siti saat ditanyakan beberapa saat usai kejadian.
Menurut Siti, dirinya memang kerap melintasi jalan tersebut. Namun baru sekali ini mengalami kejadian yang dialaminya tersebut. “Kalau lewat jalan ini sering. Tapi memang sebelumnya jalan ini tidak menanjak seperti ini. Dulu rata jadi tidak menanjak,” terangnya.
Hal yang sama juga dialami Udin (26), pengendara sepeda motor yang kebetulan melihat kejadian. Dia menambahkan, dirinya juga pernah nyaris tergelincir sama yang dialami Siti. Saat itu Udin mengaku spontan mengerem sehingga ban depan motornya tergelincir dan keluar dari badan jalan. “Untung saya tidak ngebut. Jadi cuma terjatuh saja,” ungkapnya sambil senyum-senyum.
Sementara itu, kejadian sepele ini rupanya ditanggapi secara serius oleh aktivis sosial masyarakat OKU sekaligus Ketua DPD Partai Perindo OKU, Asbarudin. Menurut Calon Legislatif (Caleg) Partai Perindo Dapil I mengaku kurang sependapat dengan gaya pemerintah dalam melakukan peningkatan atau pengecoran badan jalan utama yang dibuat sangat tinggi dari posisi jalan perumahan/lingkungan.
Hal ini menurut Asbarudin, meski peningkatan badan jalan dinilai sangat membantu masyarakat karena mempermudah akses lalulintas dan aktifitas pengguna jalan. Namun sambung dia, disisi lain, peningkatan/pengecoran badan jalan utama terlalu tinggi dari tanah perumahan/lingkungan juga sangat merepotkan warga lantaran harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyesuaikan kondisi badan jalan masing-masing rumah warga dengan kondisi badan jalan utama.
“Kalaupun sesuai petunjuk dana DAK pengecoran dibuat setinggi 35 cm namun coba Anda lihat RAP nya. Setahu saya sebelum dilakukan pengecoran. Pihak pekerja/proyek melakukan pengerukan dasar jalan yang hendak dicor sedalam 15 cm. Sehingga nanti badan jalan yang dicor hanya setinggi 20 cm,” tegas Asbarudin.
Dengan sistem pengecoran langsung 35 cm tanpa membuat dasar/pengerukan 15 cm tersebut, Asbarudin menduga hal tersebut sengaja dilakukan pihak pekerja/proyek. Karena tidak perlu repot atau mengeluarkan biaya pekerjaan lebih.
“Inilah pentingnya pengawasan dari pihak PUPR OKU selaku tangan pemerintah daerah. Agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi dalam RAP,” tambahnya.
Aktivis sosial OKU, sekaligus pendiri Himpunan Masyarakat (Himau) OKU, Harno Pangestoe membenarkan pendapat yang disampaikan Asbarudin. Menurutnya, sesuai RAP, kebanyakan proyek peningkatan badan jalan sistem cor beton menggunakan pola pengerukan dasar badan jalan sebelum dicor sedalam 15 cm.
Hal ini agar, ketebalan cor beton tidak terlalu tinggi dan kekuatan umur badan jalan yang dicor beton akan lebih awet. “Betul. Biasanya kalau saya sering lihat RAP seperti itu. Nah untuk pastinya coba lihat RAP nya,” tambahnya.
Dirinya ikut menyesalkan, jika saja peningkatan badan jalan sistem cor beton yang dilaksanakan pihak pemborong dikerjakan tidak sesuai dengan RAP. Serta dirinya menegaskan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait yakni PUPR OKU harus ketat melakukan pengawasan saat pihak pemborong melakukan pekerjaan.
“Sebetulnya kita sangat mendukung upaya pemerintah memperbaiki kondisi dan kualitas jalan di kabupaten OKU. Tapi pengawasan terhadap pihak pemborong jangan diabaikan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) OKU H Helman saat dikonfirmasi mengaku ketebalan badan jalan cor beton Jalan Kemiling Desa Tanjung Baru, dilaksanakan menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Menurutnya, sesuai SOP anggaran DAK, peningkatan atau pengecoran badan jalan spesifikasi lalulintas ringan dilakukan pengecoran setebal 35 cm. “Itu dana DAK. Memang ketentuananya seperti itu dan itu dianggap lalulintas ringan. Kalau lalulintas berat bisa setebal 50 cm,” ujarnya.
Disinggung, pengerjaan sesuai petunjuk RAP dari ketebalan 35 cm badan jalan harus terlebih dahulu dibuat dasar jalan sedalam 15 cm? Mantan Asisten III Setda OKU ini mengaku kurang hapal. (wid)











