Laporan: Mutaqim Alparisi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama anggota Polres Empat Lawang, dan Koramil Tebing Tinggi menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Talang 12, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dan penginapan serta beberapa lokasi remang-remang yang diduga sering dijadikan tempat mesum, Rabu (13/4/2022) malam.
Razia gabungan ini digelar dalam rangka penertiban para pengunjung dan penyedia layanan serta cipta kondisi tempat hiburan malam (kafe) untuk memberikan rasa aman dan khusyuk bagi umat Islam dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan.
Pantauan Sumselupdate.com di lapangan, petugas menyisir kafe remang-remang di pinggiran Jalan Lintas Tengah Sumatera, Talang Dua Belas, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi yang diduga menjadi lokasi prostitusi dan peredaran narkoba.
Meski dalam razia itu tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, namun tak jauh dari lokasi hiburan malam tersebut, petugas memeriksa dan mengimbau sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di kontrakannya, erta menempelkan selembaran surat imbauan di tempat hiburan malam tersebut.
Penyisiran dilanjutkan di tempat karaoke di Pasar Ilir Kelurahan Pasar Tebing Tinggi dan Karaoke di Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang.
Penyisiran juga dilakukan di tempat penginapan di Tanjung Kupang. Razia juga menyasar ke gedung kosong di Pasar Pulo Mas dan pinggiran kolam retensi serta di lingkungan kantor Pemkab Empat Lawang.
“Malam tadi kita lakukan razia gabungan di sejumlah titik lokasi warung remang-remang dan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman serta kekhusyukan beribadah umat muslim selama bulan suci Ramadhan, sesuai peraturan yang dikeluarkan Bupati untuk tidak mengoprasikan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kepala Satuan Pol-PP Empat Lawang Asnan.
Asnan mengatakan, razia yang digelar tim gabungan, baru diberikan imbauan agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Dikatakannya, jika nanti masih ditemukan beroperasi selama bulan Ramadhan, maka dijatuhi sanksi tegas baik kepada pengunjung maupun pemilik kafe. (**)











