Tidak Beri Istri Nafkah Bisa Dipidana, Ancamannya Bisa 3 Tahun

Kamis, 22 Juni 2023
Kasubsi Datun Kejari PALI saat menyampaikan materi pelatihan

PALI, Sumselupdate.com — Bagi para suami harap memberikan kewajiban nafkahnya terhadap istri baik nafkah batin maupun nafkah ekonomi kalau tidak ingin tersandung hukum.

Pasalnya, kekerasan terhadap perempuan bukan hanya berbentuk fisik maupun seksual saja, tetapi tidak memberikan nafkah terhadap istri juga termasuk kekerasan terhadap perempuan.

Read More

Hal itu disampaikan Kasubsi Datun Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tantri Novitasari, SH M.Kn saat menyampaikan materi pada Pelatihan Pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO serta ABH yang digelar Pemkab PALI, Kamis (22/6/2023).

“Ada tiga macam kekerasan terhadap perempuan, yaitu fisik, ekonomi dan seksual. Contoh kekerasan terhadap perempuan secara ekonomi adalah bagi suami yang tidak memberikan nafkahnya kepada istri,” ucap Tantri.

Pada kasus itu,Tantri menegaskan bahwa apabila sang istri mengadukan kasus itu, ancamannya bisa sampai 3 tahun penjara.

“Tidak diberi nafkah lalu mengadu, maka sanksi bisa 3 tahun penjara,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Tantri juga menyampaikan agar masyarakat terutama kaum laki-laki jangan asal menggoda perempuan, sebab pelecehan seksual bukan hanya dilakukan secara fisik tetapi bisa dijerat dari perkataan atau ucapan.

“Banyak ditemukan seorang pria menggoda perempuan yang tengah lewat. Itu boleh-boleh saja selagi tidak menyebut alat vital. Tetapi kalau sudah menyebut alat vital, itu sudah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hukumannya bisa 4 tahun penjara,” tegasnya.

Apabila ada kasus kekerasan ekonomi dalam rumah tangga atau TPKS, Tantri mempersilhak warga untuk melaporkan kejadian itu ke Rumah Restorasi Justice (RJ).

“Kami siap menampung keluhan atau aduan masyarakat terkait kekerasan ekonomi dalam rumah tangga atau TPKS, silahkan ke rumah RJ. Kami akan coba terlebih dahulu dengan mediasi, namun hal itu kami harap tidak terjadi di kabupaten PALI,” tutupnya.

Sementara itu, A Gani Akhmad Kepala DPPKBPPPA kabupaten PALI menguraikan bahwa di kabupaten PALI masih saja terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Perkawinan Anak.

“Kasus-kasus itu harus dicegah dan diminimalisir. Oleh sebab itu Pemkab PALI melalui DPPKBPPPA menggelar Pelatihan Pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO dan ABH agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi di kabupaten PALI,” harap A Gani. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts