Ternyata, Pemilik 20 Kg Shabu Itu Adalah Bekas Kaki Tangan Sucai

Rabu, 7 Februari 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Lukman Wahyudi (38), salah satu tersangka dalam kepemilikan 20 kilogram shabu yang sebelumnya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel adalah merupakan bekas kaki tangan Widi Handoyo alias Sucai, bandar narkoba kelas kakap asal Palembang yang tewas di penjara 10 Juni 2014 silam.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Muhammad Arif (48) warga Jalan Lettu Simanjuntak, Gang Serasan, Kecamatan Alang-alang Lebar merupakan pengedar di kawasan Palembang. Sedangkan Rahmat Hidayat (22), warga Sumatera Utara, merupakan kurir yang membawa sabu dari Aceh hingga Lampung menumpang bus AKAP.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain mengungkapkan, Lukman memang sudah menjadi target operasi pihaknya sejak dahulu masih menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu antar pulau yang dikendalikan oleh Sucai dari dalam sel tahanan.

“Jaringan peredaran narkoba ini memang menggurita. Satu kakinya putus, masih ada kaki lainnya. Sulit untuk ditelusuri kembali. Bisa jadi masih ada kaki tangan Sucai lain,” ujar Kapolda saat gelar perkara.

Dirinya mengatakan, bisa jadi bekas kaki tangan Sucai masih ada di Palembang namun telah mengembangkan jaringannya sendiri sehingga sulit dilacak.

“Mereka punya cara untuk meng’counter’ agar pergerakan mereka tidak termonitor oleh polisi. Terbukti barang ini dikirim dari Aceh, sudah sampai ke Lampung lalu kembali lagi ke Palembang. Mereka sangat waspada dan berhati-hati dalam bertindak,” jelas Kapolda.

“Berdasarkan pengalaman saya waktu di Riau, jalur peredaran sabu dengan kemasan seperti itu yakni produksi Cina. Peredarannya dari Cina masuk ke Malaysia, dibawa jalur laut ke pantai pesisir timur Sumatera, lalu masuk ke Aceh. Dari Aceh diedarkan lewat jalur darat ke Medan, Riau, Palembang, Lampung hingga ke Pulau Jawa,” papar mantan Kapolda Riau ini.

Pihaknya pun akan menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati karena mengedarkan sabu yang bisa merusak setengah juta jiwa penduduk Indonesia. Sejatinya, sabu yang dibawa Rahmat dari Aceh berjumlah 26 paket besar seberat 26 kilogram sabu murni. Namun hanya ditemukan 20 paket besar seberat 20 kilogram seharga Rp22 miliar dari tangan para tersangka.

Zulkarnain menduga, enam kilogram sisanya sudah diedarkan atau disembunyikan oleh para tersangka. “Pemilik sabu yakni AG, dan dua pengedar di Palembang berinisial AJ dan AT masih buron. Saya perintahkan kepada anggota untuk menyikat habis para pengedar sabu,” tegasnya.

Sementara salah satu tersangka, Lukman, berkilah bahwa dirinya baru satu kali ini menerima titipan sabu karena iming-iming upah Rp100 juta dari tersangka Rahmat. “Saya jemput Rahmat di SPBU Soekarno Hatta. Dia sudah bawa sabu itu dan dimasukkan ke dalam mobil saya. Barangnya dititipkan ke saya nanti saya diupah Rp100 juta,” ujarnya.

Dirinya mengaku mengenal Rahmat dari seorang pamannya yang dulu pernah sama-sama dipenjara di Rutan Pakjo. Diketahui, Lukman merupakan Residivis kasus penganiayaan yang mendekam selama enam bulan pada tahun 1997. “Baru tahu sabu saat jemput Rahmat. Saya mau karena tergiur upahnya,” ujar pria yang mengaku sebagai peternak burung murai ini.

Penangkapan berawal saat anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya seorang pengedar yang biasa mengedarkan sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Polisi pun melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli kepada tersangka Arif. Polisi pun menangkap Arif dan menemukan barang bukti dua kilogram sabu di rumah kontrakannya di Jalan Lettu Simanjuntak, Gang Serasan.

Dari kicauan Arif, Arif mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari tersangka Lukman. Polisi pun segera mengejar Lukman dan polisi berhasil mendapatkan lokasi keberadaan Lukman di Jalan Yaktapena I, Plaju, Palembang, Selasa (6/2) sekitar pukul 00.30.

Karena berupaya melarikan diri saat dikepung polisi, Lukman pun diganjar satu tembakan tepat sasaran di kakinya untuk dilumpuhkan. Saat diinterograsi, Lukman pun mengaku dititipi sabu dari tersangka Rahmat dan disimpannya di rumah mertuanya di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Darat, Palembang. Di sana polisi menemukan 18 kilogram sabu masih dalam kemasan plastik di dalam koper besar berwarna biru.

Dari penangkapan Lukman pun akhirnya tersangka Rahmat ikut diringkus. Dari pengakuan Rahmat, dirinya merupakan pesuruh seorang bandar sabu di Aceh, yakni AG untuk mengirimkan sabu tersebut ke Lampung pada 27 Januari.

Rahmat sempat tinggal di Lampung selama dua hari, namun karena dirasa tidak aman mengedarkan di Lampung, AG pun memerintahkan Rahmat untuk pergi ke Palembang dan menjual sabu di Palembang. Kamis 1 Februari, Rahmat dijemput oleh Lukman di SPBU Musi II Palembang setelah mendapatkan rekomendasi dari AG.

Lukman membawa mobil Honda CR-V hitam bernopol BG 86 LY untuk menjemput Rahmat dan membawa koper besar berisi sabu tersebut. Pada Jumat 2 Februari, Lukman dan Rahmat berhasil menjual 2,6 kilogram sabu kepada seorang pengedar dan tiga kilogram sabu lainnya yang dijual kepada pengedar lainnya yang belum diketahui identitasnya. Pada 5 Februari, Lukman dan Rahmat menjual sabu kepada Arif, sebelum akhirnya diringkus aparat Polda Sumsel. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.