Pagaralam, Sumselupdate.com – Polsek Pagaralam Selatan menangkap Ekik Yuda Pratama (18), warga Indra Giri Jaya, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Dia diciduk karena terdeteksi sebagai pelaku pencurian ponsel milik korban Wike Widianti, warga Kampung Melati, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada 23 Oktober lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap dari rumahnya,” kata Ipda Erwin dalam keterangannya via WhatsApp, Senin (2/12/2019).
Dikatakannya, dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel milik korban dan selain aksi pencurian itu, Ipda Erwin juga menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku begal sepeda motor Honda Beat milik korban Aldo Pratama.
Kedua pelaku yakni Dewa Anggara (18), warga Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah dan Repi Hapendi (18), warga Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Adapun aksi begal kedua pelaku berawal saat korban berada di Pasar Dempo Permai didatangi tersangka yang sebelumnya tidak dikenal oleh korban.
Kedua pelaku minta diantar ke simpang Padang Karet secara paksa. Karena takut, korban mengantar pelaku dan sesampainya di lokasi kejadian, korban disuruh turun dari sepeda motor.
Namun saat itu korban berupaya melawan dengan mendorong dan meneriaki pelaku. Tak lama kemudian tersangka ditangkap dan saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kejahatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (ric)