Laporan: Alpian Patria Jaya
Muaradua, Sumselupdate.com –Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak usai menerima Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 9 Agustus 2021 Nomor 141/4251/SJ.
Penundaan Pilkades ini sampai dua bulan terhitung tanggal dikeluarkannya Surat Edaran tersebut atau setelah tanggal 9 Oktober 2021. Sebelumnya pelaksanaan Pilkades dijadwalkan pada 6 Oktober 2021.
Kepada Sumselupdate.com, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas PMPD (Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa) OKU Selatan, Zainal Arifin, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Mendagri terkait pengunduran jadwal Pilkades.
“Hari ini Selasa (10/8/2021) akan dilakukan pembahasan,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Inal, sapaan akrabnya, meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan ke depan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Oleh karena pihaknya, akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Kemungkinan besar dikisaran akhir Oktober 2021, namun kepastian waktunya di bulan itu (Oktober) belum bisa ditentukan tanggalnya. Karena kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya,” tambahnya.
“Artinya pula meski demikian tahapan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh panitia Pilkades sebelumnya tidak membatalkan hasil artinya tetap sah,” jelasnya.
Dari surat yang dikirim Kemendagri memerintahkan untuk menunda tahapan tahapan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat dikeluarkan dan ditandatangani yakni, tertanggal 9 Agustus 2021 kemarin.
“Namun untuk calon yang dibawah lima orang bakal calon sudah melaksanakan tahapan pengundian nomor urut tersebut artinya itu tetap sah,” ujarnya.
“Kemudian lanjut Inal, begitupun untuk tes tertulis bagi calon yang lebih dari 5 (lima) bakal calon akan dilaksanakan pasca tanggal 9 oktober 2021 mendatang,” ujarnya.
Saat ditanya apa yang menjadi alasan kongkrit sehingga Pilkades di OKU Selatan harus diundur lagi. Inal mengaku, karena ini aturan dari pusat tentu Pemda harus mengikuti, jika dipaskan tetap melakukan Pilkades maka Pemda akan kena sanksi.
“Hal ini karena memang ada perpanjangan PPKM. Sebab jika saya lihat surat Mendagri kasus Covid-19 Varian Delta sedang merebak dan itu harus pemerintah sikapi,” ujarnya.
Selain Pemda yang akan terkena sanksi jika Pilkades tetap dilaksanakan Agustus ini, tambah Inal, hasil Pilkades-nya juga tidak akan diakui secara sah oleh pemerintah pusat.
“Hasilnya juga tidak akan diakui artinya tidak legal, jika Pilkades tetap dilaksanakan dibawah tanggal dikeluarkannya surat ini artinya pula Pilkades harus dilaksanakan setelah atau di atas tanggal 9 Oktober 2021 mendatang dan berkemungkinan Pilkades akan dilaksanakan di akhir bulan Oktober 2021,” tandasnya. (**)











