Muaraenim, Sumselupdate.com – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran kepolisian sektor (Polsek) Lawang Kidul, setelah bekerjasama dengan Polsek Rambang Dangku pada hari Rabu (29/7/2020), pukul 11.00 WIB yang sedang bersembunyi di Desa Kuripan Kecamatan Empat Petulai Dangku, kabupaten Muara Enim dengan pelaku yang diketahui bernama Bayu Agustian (23 Tahun) sehari-hari seorang buruh yang berdomisili Dusun V Desa Banuayu Kec. Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (15/12/2019) sekira pukul 02.30 WIB bertempat di dalam mess CV Mandiri Putra Villa Enim Lestari Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh tersangka atas pencurian berupa satu unit handpone Android merk OPPO A3F warna Rose Gold putih milik korban Yosef Padli, satu unit handphone merk Xioami Redmi 5 dan satu unit handphone Nokia 105 milik korban Winda Supriyanto.
“Pelaku ini mengambil ketiga hape tersebut dengan cara masuk kedalam mess CV Mandiri Putra Villa Enim Lestari Desa Lingga lalu mengambil barang-barang milik para korban pada saat para korban sedang tidur di dalam mess,” ungkap Kapoles Muara Enim AKBP Doni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Azizir Alim, Jumat (31/7/2020) dalam siaran persnya.
Kemudian Azizir mengungkapkan tersangka ini tertangkap berbekal akibat pelaku terekam CCTV yang berada di depan mess dan para korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lawang Kidul.
“Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Lawang kidul, saya memerintahkan unit Reskrim Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut, Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Lawang Kidul bersama Polsek Rambang Dangku dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, MSi, dan informasi bahwa diketahui keberadaan pelaku di pinggir sungai Lematang Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku sedang nongkrong bersama dengan temannya,” terangnya
Lalu setelah diketahui keberadaan pelaku anggota Polsek Lawang Kidul dibantu Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penangkapan, dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Rambang Dangku serta pelaku mengakui perbuatannya lalu anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul membawa pelaku ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penagkapan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul dan terus dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul, anggota rekrim Polsek Lawang Kidul dan Rambang Dangku masih melakukan pencarian barang bukti berupa handphone milik para korban yang dijualkan pelaku,” pungkasnya. (dan)











