Terduga Pelaku Dengan Modus Bantu Selesaikan Perkara dan Jual Nama Institusi Polri Ditangkap

Penulis: - Rabu, 13 Maret 2024
Korban membuat laporan polisi dengan didampingi pengacaranya.

Palembang, sumselupdate.com – Diduga melakukan penipuan atau penggelapan, M Eko Saputra (36), warga Rusun Blok 34, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, diamankan unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (13/3/2024) siang.

Pelaku Eko sudah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap korban bernama Dina (23) warga Dusun II Upang, Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, korban Dina di dampingi kuasa hukumnya Firdiansyah SH, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Diwawancarai usai membuat laporan polisi, Firdiansyah SH mengatakan peristiwa penipuan atau penggelapan yang dialami kliennya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Rusun Blok 39, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelum dimanfaatkan oleh terlapor M Eko Saputra, menurut Firdiansyah, kliennya merupakan korban tindak pidana penganiayaan.

Baca juga : Hakim Vonis Oknum Polisi 2,8 Tahun Penjara Kasus Penipuan

“Klien kami ini selaku korban penganiayaan yang sudah melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan sedang diproses unit Pidum. Sepanjang proses ini lagi berjalan, terlapor ini memanfaatkan situasi tersebut,” ungkap Firdiansyah SH.

Sepanjang proses lagi berjalan, lanjut Firdiansyah, kliennya diiming-imingi oleh terlapor bahwa laporan yang sedang diproses di unit Pidum akan segera di naikkan sidik dan segera ditangkap pelakunya.

“Dengan terlapor M Eko Saputra meminta sejumlah uang dengan cara bertahap kepada klien kami dengan total kerugian Rp10 juta, terlapor juga memanfaatkan seorang temannya dengan mengatakan kepada klien kami bahwa temannya ini oknum anggota Polri sehingga klien kita percaya apa yang disampaikan oleh terlapor,” terangnya.

Untuk kasus yang dilaporkan korban tentang penganiayaan, terlapornya berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan ini.

Baca juga : Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan File APK dengan Modus Surat Tilang Elektronik!

“Berbeda, terlapor M Eko Saputra ini memanfaatkan situasi dan menjual nama institusi Polri sehingga korban percaya. Sementara uang yang diberikan klien kita secara bertahap dan selalu diberikan secara bertemu langsung, ada sekitar 4 sampai 5 kali bertemu dan terakhir minta cukup besar Rp7 juta, dengan total kerugian semuanya Rp10 juta,” pungkasnya.

Laporan korban sendiri telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan adanya laporan dari korban ke SPKT Polrestabes Palembang dan terlapor telah diamankan oleh unit Pidum.”Terlapor kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait ulahnya,” tutupnya singkat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.