Terbukti Korupsi, Eks Kadis Pertanian OKUS Divonis 5,6 Tahun Penjara

Rabu, 11 Januari 2023
Suasana sidang vonis eks Kadis Pertanian Kabupaten OKU Selatan Ir Asep Sudarma di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/1/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten OKU Selatan Ir Asep Sudarma divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.

Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH, Rabu (11/1/2023).

Bacaan Lainnya

Vonis hakim yang menjerat Ir Asep Sudarma dalam dugaan kasus korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Tak hanya eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarma yang divonis bersalah, akan tetapi Firmansyah selaku Kepala Bidang divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer pada Dinas Pertanian OKU Selatan tahun 2018.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum para terdakwa Ir Asep Sudarma dan Firmansyah masing – masing denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama,” tegas ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (11/1/2023)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU  Kejari OKU Selatan menuntut dua terdakwa eks Kadis Pertanian OKU Selatan Ir Asep Sudarma dituntut 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan nang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.

Sedangkan untuk terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp155 juta. (ron)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.