Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polda Sumsel akan menerapkan hukuman tajam ke atas dan tumpul ke bawah.
Artinya para pelaku pembakaran tidak serta merta langsung di penjara, melainkan dilihat tingkat pelanggaran dan status soial pelakunya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, usai rapat evaluasi penanganan karhutla 2016 di Ballroom Hotel Aston, Kamis (6/10/2016) mengatakan ke depan pola penegakan hukum akan semakin tegas dan akan dilihat secara luas dan status sosial pembakar.
“Kalau pelakunya perusahaan dan dia bakar lahan dalam jumlah besar atau luas, tentu akan kita tindak tegas. Tapi kalau hanya petani yang terpaksa karena ingin cari makan, cukup dibina saja,” tegasnya.
Menurutnya dari catatan Polda Sumsel sepanjang 2016, total ada 7 hektar lahan yang terbakar di 10 titik dari berbagai daerah seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).
Luas lahan yang terbakar tahun ini pun, menurutny jauh berkurang dibanding luas lahan yang terbakar tahun lalu di mana mencapai hingga 3700 hektar.
“Pada tahun in menurun sangat jauh, kita hanya kecolongan 7 hektar lahan. Itu pun pelakunya hanya perorangan, yaitu petani yang terpaksa bakar lahan karena untuk cari uang saja,” jelasnya.
Dirinya bersyukur, sepanjang tahun 2016 belum ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan besar yang mengepulkan kabut asap, sehingga kebakaran lahan dalam skala kecil bisa segera ditanggulangi dan tidak terlalu menguras tenaga seperti tahun lalu.
Diharapkan, dengan perlakuan hukum ini akan memberikan efek jera bagi para pembakar lahan.
“Khusus perusahaan langsung kita tindak tegas. Untuk petani juga kalau sudah dibina tapi belum jera, maka perlu ditindak tegas juga,” tegasnya. (adi)











