Terbelit Kasus Korupsi Seragam Kades, Empat Orang Ditahan, Tiga di Antaranya Mantan Pejabat OKU

Jumat, 5 Mei 2017
Ilustrasi

Baturaja,Sumselupdate.com – Empat orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka terbelit kasus korupsi seragam kepala desa tahun 2015 oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU, sejak Kamis (4/5/2017), resmi ditahan.

Ke empat tersangka salah satunya yakni mantan Kepala BPMPD OKU Wibisono, bendahara, PPTK, dan kontraktor pemenang tender seragam kepala desa yang menggunakan anggaran tahun 2015.

Read More

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Wakapolres Kompol Suryadi, SIk, MH saat dikonfirmasi Jumat (5/5/2017), membenarkan penahanan tersebut.

Dikatakan Suryadi, keempat tersangka resmi menjadi tahanan Mapolres OKU Kamis sore setelah melakukan proses pemeriksaan akhir.

Suryadi juga mengatakan jika pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses tahap dua yakni pelimpahan berkas dan tahanan.

“Iya sudah kita tahan kemarin sore, semua kebijakan penyidik terkait penahanan, mungkin karena salah satu akan melarikan diri jadi penyidik sepakat untuk melakukan penahanan agar meminimalisir keadaan yabg tidak diinginkan dalam proses tahap dua nanti,” terang Wakapolres

Saat dicecar wartawan terkait lambannya proses penahanan tersebut, perwira melati satu ini menegaskan jika proses berjalannya kasus ini sudah sesuai dengan tahapan, terkait lamanya proses P21 itu semua hak pihak kejaksaan.

“Kita sifatnya menunggu dari pihak kejaksaan untuk proses p21,kalau kejaksaan menyatakan lengkap satu bulan, ya kita menunggu selama satu bulan tersebut,” kata Wakapolres.

Penahanan tersangka ini memang sudah diprediksi sebelumnya, pasca-Azhari salah satu tersangka kalah di Pengadilan Negeri Baturaja saat mempraperadilkan Polres OKU terkait penetapan tersangka sebelumnya.

Saat itu, Kasat Reskrim mengaku segera merampungkan berkas perkara tersangka dan mengajukannya ke kejaksaan negeri Baturaja.

Sebelumnya, kepala kejaksaan negeri Baturaja Sugeng Sumarno, SH mengaku, telah menerima berkas perkara kasus korupsi tersebut.

Berkas yang diterima pihaknya dari Polres OKU tersebut secara formil dan materil sudah terpenuhi, pihaknya saaat ini sedang mempersiapkan untuk tahap P21 (berkas lengkap).

“Mungkin minggu ini sudah siap P21, dan langsung tahap dua,” ungkapnya beberapa waktu lalu

Persiapan P21 ini lanjut Sugeng, pihaknya sedang menyusum rencana dakwaan (rendak) sebab untuk mengeluarkan berkas P21 pihaknya harus melengkapi dengan Rendak.

Di samping into, agar lebih lengkap ia juga mengatakan, telah memerintahkan jaksanya agar berkas perkara juga dilengkapi dengan matrix.

“Berkas perkara sudah tidak ada kendala, untuk bisa P21 kita lengkapi dengan rendak dan matrix, kalau tidak ya kita khawatir pada saat persidangan akan mempersulit kita, di-rendak sudah jelas menggambarkan alur suatu kasus,” jelasnya.

Sugeng mengatakan, untuk penahanan memang sudah seharusnya namun harus disesuaikan dengan keadaan dan beberapa pertimbangan.

“Kita lihat dulu dan pertimbangkan nantinya,” pungkasnya belum lama ini. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts