Tenaga Honorer Bisa Jadi ‘PNS’, Begini Seleksinya

Jumat, 14 Desember 2018
Ilustrasi

Jakarta, sumselupdate.com – Tenaga honorer nantinya bisa jadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yang masih berstatus honorer selama bertahun-tahun bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa seleksi honorer menjadi PPPK dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu. Mereka juga dievaluasi setiap tahunnya sama seperti PNS.

“Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun,” kata Setiawan saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12/2018) kemarin.

Menjadi PPPK tidak serta merta bisa aman dari pekerjaan yang diembannya. Mereka juga dituntut bekerja dengan profesional seperti PNS atau pegawai pada umumnya. Diharapkan PPPK bisa bekerja dengan baik.

Advertisements

Setiawan menambahkan, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan perlindungan.

Sedangkan untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.