Sekayu, Sumselupdate.com – Partai Politik (Parpol) penerima dana bantuan dari pemerintah daerah setempat wajib membuat laporan pertanggung jawaban sampai batas waktu akhir Januari 2016.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2014, dan dipertegas dengan Peraturan BPK No.2 Tahun 2015, bahwa Parpol penerima bantuan wajib membuat laporan penggunaan anggaran dengan batas waktu 31 Januari,” kata Kepala Badan Bangsa dan politik (Kesbangpol), Kabupaten Musi Banyuasin, H M Sholeh Naim, kepada Sumselupdate.com, Kamis (16/6).
Ia mengatakan, pada tahun 2015, Parpol penerima bantuan sebanyak 9 partai yaitu, PDI-P, PPP, Partai Demokrat, Golkar, PKS, Gerinda, PBB, dan Hanura.
“Hanya saja, dari 9 Parpol penerima bantuan tersebut, 3 Parpol yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban yaitu melebihi tanggal 31 Januari 2016,’’ katanya.
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor 77 tahun 2014, tentang dana bantuan partai politik, besaran bantuan dihitung dari perolehan suara pada Parpol tersebut yang mendapatkan kursi di DPRD.
Ia mengharapkan kepada semua Parpol penerima bantuan untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera mengaudit penggunaan dana tersebut. “Kalau ternyata ada Parpol yang tidak membuat laporan penggunaan anggaran maka akan mendapat sanksi dengan tidak mendapatkan kembali dana bantuan pada tahun 2017,” jelasnya.
Selain tidak mendapat bantuan pada tahun 2017, kata dia, pihak BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Parpol yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
“Sekarang Parpol sudah bisa mengajukan bantuan. Namun, Saya berharap laporan pertanggungjawaban segera dibuat nantinya. Jangan sampai habis batas waktu yang telah ditentukan. Ini semua untuk kepentingan bersama,” tutupnya. (est)











