Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2020. Kementerian memutuskan, tarif listrik periode tersebut tetap.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020 parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar dolar Amerika (US$) menjadi Rp13.939,47, nilai ICP menjadi US$ 65,27/barel, tingkat inflasi rata-rata 0,29%, dan harga patokan batubara Rp 783,13/kg.
Dia bilang, pemerintah mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April – Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” kata Agung mengutip laman Kementerian ESDM, Rabu (4/3/2020). (adm3/dtc)
Berikut tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2020:
-Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas. Kemudian, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.
-Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)
-Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemeritah dengan daya di atas 200 kVA
-Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.