Tak Cukup Bukti, Perkara Dugaan Kades di Ogan Ilir Tak Netral Dihentikan

Penulis: - Selasa, 30 Januari 2024
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.

Indralaya, sumselupdate.com – Perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan tak netral pada Pemilu, dihentikan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama-sama Tim Gakkumdu, terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades (pada Pemilu), itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan,” kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (30/1/2024).

Penyidikan perkara ini pun telah dilakukan selama 14 hari hingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Iya (SP3). Itu saja yang dapat kami sampaikan,” ucap Ilham.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.

Baca juga : Jadikan Pemilu 2024 Momentum Meningkatkan Peran Perempuan di Bidang Politik

Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).

Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.

Baca juga : Pemilu 2024 dan PWI, Catatan Hendry Ch Bangun

Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut.

Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.

“Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir,” terang Lily. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.