Sujud Syukur Keluarga Tergugat Usai Hakim Tolak Gugatan Yayasan Bina Darma

Jumat, 1 September 2023
Ir Eka Sopianti

Palembang, Sumselupdate.com – Usai Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pelawi SH MH, menolak seluruh gugatan dari penggugat dari Universitas Bina Darma Palembang. Keluarga maupun kerabat dari tergugat bersujud syukur atas ditolak gugatan pihak Universitas Bina Darma Palembang.

Ir Eka Sopianti kakak kandung dari tergugat I Dr Suheriyatmono, sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim tersebut yang menolak gugatan dari Universitas Bina Darma

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah jadi keputusan Hakim tadi membuat apresiasi kami, Jadi perjuangkan kami, bertahun – tahun yang aturannya hak adik kami, dan terbukti punya adik kami,” kata Eka sambil menangis, saat diwawancarai usai sidang putusan, Jumat (1/9/2023)

Ia juga menyampaikan, dirinya sangat senang dan memuaskan atas keputusan Majelis Hakim

“Alhamdulillah sujud syukur kepada allah, tentunya atas bantuan Tuhan Yang Mah Eesa,” tegasnya

Diketahui dalam perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD), Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Pelawi SH MH, menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat dari yayasan Universitas Bina Darma Palembang, Jumat (1/9/2023)

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menyatakan kedudukan saudari Linda Unsriana sebagai pengurus yayasan Bina darma tidak syah,” tegas Hakim dalam putusan

Sementara itu kuasa hukum penggugat 7 dan 8, M Novel Suwa SH MH, menyampaikan, terkait putusan menyatakan bahwa ia yang berpedoman pada sertifikat hak milik ternyata dalam putusan pengadilan disidang tadi benar

“Ternyata kekuatan hukum sertifikat itu kekuatan tetap sebelum ada peralihan,
jadi apapun yang terjadi segala macam itu tetap milik klein kami belum ada perpindahan sampai dengan sekarang,” kata Novel

Menurutnya, dirinya memohon kepada penggugat untuk segera menjalani putusan itu sesuai putusan yang berlaku

“Dan kami tidak mengganggu kemahasiswaan, menuntut hak kami sebagai kepemilikan atas aset yang Bina darma,” tegas Novel

Dirinya juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, karena Hakim juga tengah lurus dalam arti kata melihat fakta – fakta persidangan

“Alhamdulillah, bahwa klien kami yang di liang kubur sana, merasa hak – haknya adalah terjawab yang telah sudah terzolimi selama ini,” tutupnya.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.