Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 dengan terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, kembali digelar
Dalam sidang majelis hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai hakim Yoserizal, SH, MH menjatuhkan vonis terdakwa Suhandy 2 tahun empat bulan penjara terkait kasus dugaan suap di dinas PUPR Muba tahun 2021
Dalam bacaannya majelis hakim memvonis terdakwa Suhandy pidana 2 tahun empat bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Suhandy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana 2,4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah, apabila tidak bayar diganti dengan kurungan 2 bulan,” kata majelis.
Sebelumnya Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya, dikarenakan terdakwa mengakui sendiri telah memberikan sejumlah aliran dana untuk memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Muba.
“Tuntutan pidana selama tiga tahun, denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sendiri telah mengakui memberikan sejumlah uang fee untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba,” tutupnya. (ron)











