Jakarta, Sumselupdate.com – Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan kasus penghinaan Pancasila yang menyeret nama Habib Rizieq Sihab telah naik menjadi penyidikan. Kendati demikian, keduanya masih menyatakan bila belum ada tersangka di dalamnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi tidak gegabah dalam menetapkan tersangka. Pengumpulan bukti-bukti yang kuat sebelum memutuskan seseorang menjadi tersangka menjadi hal yang wajib.
“Belum (tersangka) pelan-pelan, jangan gegabah, kami harus kumpulan dulu semuanya, dilengkapi dulu semuanya, laporan yang menguatkan, kami masukkan di situ,” kata Yunus seperti disitat dari laman republika.co.id.
Saat ini, kata dia, sudah 13 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk Habib Rizieq. Hanya saja, masih harus ada keterangan saksi lagi untuk melengkapi perkara tersebut. “Saksi ada 13, kami akan mintai keterangan saksi ahli lagi,” kata dia.
Minggu depan akan dilakukan gelar perkara kembali. Pasca gelar akan diputuskan apakah Rizieq memang akan dipanggil sebagai tersangka atau masih harus pemeriksaan ulang sebagai saksi.
“Kemungkinan minggu depan kita gelar perkara. Bila ternyata masuk bukti permulaan cukup untuk terlapor, bisa saja dipanggil untuk diperiksa ulang sebagai tersangka. Tapi kalau masih perlu pemeriksaan tambahan, bisa saja dipanggil kembali sebagai saksi,” jelasnya. (pto)