Soal Wacana ASN Tak Perlu Mundur saat Ikut Pilkada, Ini Komentar Dewan Sumsel

Senin, 4 November 2019

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait adanya wacana Kementerian Dalam Negeri, tentang aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan DPR/DPRD/DPD untuk tidak lagi harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dan selama menjabat sebagai kepala daerah, mendapat respons positif dari sejumlah anggota DPRD Sumsel.

Menurut para wakil rakyat tersebut, rencana ini dinilai akan memberi kesempatan bagi rekan- rekan yang ada di lembaga legislatif untuk meramaikan setiap pelaksanaan Pilkada yang ada.

Read More

“Tentunya kita menyambut baik ini Dan sangat berterima kasih karena ini dinilai adil.Jadi bisa memberikan kesempatan bagi rekan rekan yang ada di legislatif untuk maju dan meramaikan pelaksanaan Pilkada,” ujar Ketua Fraksi PKB di DPRD Sumsel, Nasrul Halim.

Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Sumsel ini, memang perlu dilakukan revisi undang- undang Pilkada selama ini sehingga nantinya memberikan kesempatan kepada putra- putri terbaik Sumsel untuk memimpin daerahnya masing- masing.

“Kita berharap akan ada balon bermunculan dan itu harapan kita dari lama. Jadi ada rasa keadilan bagi semua pihak, bukan hanya PNS dan kepala daerah incumbent saja, tapi semuanya,” terangnya.

Ditambahkan wakil rakyat Sumsel dari daerah pemilihan Banyuasin ini, adanya aturan bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR/DPRD/DPD untuk mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai balonkada, dirasa sangat memberatkan dan membatasi hak asasi.

“Selama ini, hitung- hitungannya panjang, apalagi baru terpilih sebagai anggota DPRD misalnya, dan harus mundur jika hendak maju Pilkada yang belum tentu menang. Inikan jadi dilema, bukan saya saja tapi teman- teman yang lain,” tutur Alung yang juga menjabat Sekretaris komisi IV DPRD Sumsel ini.

Meski begitu, Alung juga berharap wacana ini untuk segera dilaksanakan pada Pilkada serentak 2020 dan disempurnakan aturan yang ada, seperti apakah sudah menjabat berapa lama atau bagaimana. “Jadi kita berharap hal ini sudah diterapkan di 2020,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumsel MF Ridho, jika adanya wacana aturan baru tersebut sangat bagus dan pastinya sudah dipikirkan pemerintah pusat atas suara dari masyarakat.

“Jelas selama ini, aturan yang ada dirasa tidak adil bagi kalangan anggota legislatif, dimana orang nyalon (kepala daerah) boleh cuti tapo kita harus berenti. Ini harusnya aturannya sama, jika tidak boleh semuanya, dan sebaliknya kalau boleh harus dibolehkan juga,” terang Ridho.

Dilanjutkan Ridho yang juga sekretaris DPD Demokrat Sumsel ini, dengan dibukanya keran kemudahan untuk menjadi calon kepala daerah itu, maka akan banyak nama yang mencalonkan diri setiap Pilkada.

“Saya rasa, kalau aturan ini diberlakukan pada Pilkada 2020, kedepan akan banyak animo dari anggota DPRD Sumsel untuk maju sebagai calon kepala daerah. Tapi tentunya siapa yang mau nyalon, pasti memiliki hitungan sendiri untuk maju,” pungkas Ridho yang saat ini menjabat ketua komisi IV DPRD Sumsel ini. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts