Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dakwaan dugaan korupsi pengangkutan batubara pada BUMD Pemprov Sumsel, kembali berlanjut, Senin (29/1/2024).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang ini, tim JPU KPK mendakwa mantan Direktur PT SMS Ir Sarimuda telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam sidang.
Menanggapi dakwaan JPU KPK, tim kuasa hukum terdakwa Sarimuda, Heri Bertus S Hartojo SH MH, mengatakan dakwaan sudah dibacakan, menurut hemat dirinya dakwaan disusun tidak cermat.
“Dakwaan tersebut, tidak jelas, tidak lengkap oleh karena itu sesuai pasal 156 KUHP kami ajukan nota keberatan (Pledoi),” katanya usai sidang.
Ia juga mengatakan, soal poin – poin pledoi pihaknya, nanti kami sampaikan dalam sidang agar lebih jelas karena tidak bisa sepotong sepotong.
“Bukan buka-bukaan kami akan mengungkap fakta yang sebenarnya yang terjadi buat hakim dan masyarakat yang menilai. Dari dakwaan tunggal tidak ada pasal 55 dan nanti akan kami sampaikan dalam nota keberatan,” tutupnya.(**)