Sewa Alat Berat Tak Dibayar, PT ICP Bakal Gugat Ulima Nitra

Jumat, 22 April 2022
Humas dan Legal PT ICP Karla, saat menunjukkan dokumen time sheet pemakaian alat berat milik mereka oleh PT Ulima Nitra

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Perwakilan PT. Indo Chalan Perkasa (PT ICP) menyatakan akan melakukan gugatan terhadap PT Ulima Nitra (UN).

Bacaan Lainnya

Humas dan Legal PT. ICP, Karla saat jumpa pers bersama awak media di RM Tungkuw Desa Karang Raja Kecamatan Muaraenim, Kamis (21/04/2022) sore mengatakan, gugatan tersebut dilakukan apabila UN hingga waktu yang ditentukan tidak membayar sewa alat berat dari PT ICP.

Diungkapkan Karla, sejak adanya kerjasama antara PT UN dengan PT ICP berupa pengadaan satu unit motor Grader merk Sany pada Januari 2022 lalu, sampai saat ini terjadi miss komunikasi antar kedua perusahaan.

Karla menuturkan, pihaknya sebagai penyedia alat berat terpaksa menghentikan operasional motor grader tersebut dari lokasi penambangan di PT Duta Bara Utama (PT DBU) yang juga merupakan salah satu subkontrak UN.

Disampaikan Karla, antara pihaknya dan UN ada rencana kontrak satu unit motor grader. Alat berat tersebut bahkan sudah dilakukan mob demob oleh pihak UN ke lokasi tambang.

PT ICP, lanjut Karla, juga telah menerima kontrak dan sudah ditanda tangani oleh pihaknya. Dokumen kontrak tersebut kemudian dikirim kembali ke UN untuk dilakukan penandatanganan oleh UN. Namun, kata Karla, dokumen kontrak tersebut hingga kini belum kembali ke pihak PT ICP.

“Pihak UN tidak mengembalikan kontrak yang diajukan dan seharusnya ditandatangani kedua belah pihak. Kami sudah konfirmasi ke pak Burhan selaku Owner tetapi, ia meminta agar menghubungi bawahannya Pak Muhari. Setelah dihubungi Pak Muhari ini berbelit-belit dan selalu menghindar ketika kita hubungi,” ungkap Karla.

Masih menurut Karla, akibat tidak mendapatkan kejelasan soal kontrak itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke bagian kantor UN, melalui Valen dan surat tersebut sudah telah diterima pihak UN. Namun pihaknya menyayangkan hingga saat ini tidak ada konfirmasi atau pun itikad baik UN untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita ada bukti dokumen time sheet bahwa alat berat kita benar-benar digunakan oleh pihak UN. Hanya saja memang surat kontrak yang belum ada dan kontrak ini dibutuhkan untuk penagihan nantinya,” terangnya.

Lanjut Karla, akibat dari permasalahan ini pihaknya diperkirakan sudah menderita kerugian sekitar Rp160 juta selama satu bulan alat kita digunakan di PT DBU dan satu bulan hanya di-stanby-kan di lokasi lantaran tidak ada kejelasan, belum lagi ditambah biaya mobilisasi alat berat dan sebagainya diperkirakan kerugian telah mencapai Rp500 juta.

“Sesuai kontrak awal, bahwa kontrak alat itu dihitung Rp350 ribu per jam dengan minimun charge 300 jam per bulan,” terang Karla.

Selaku pihak yang dirugikan, kata Karla, pihaknya masih menunggu itikad baik pihak UN dalam waktu satu minggu ke depan.

“Kita masih menunggu pihak UN untuk menyelesaikan masalah ini paling tidak satu minggu, atau habis lebaran. Jika tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tambah dia.

Ditambahkan Deny Kristian, salah satu staf Humas PT. ICP menyatakan jika pihaknya sudah mengkonfirmasi ke PT. DBU, melalui Agus mengenai posisi alat berat yang dibenarkan sudah off.

“Kata pihak DBU, soal kontrak itu urusannya sama PT. UN,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT. Ulima Nitra dikonfirmasi oleh wartawab melalui Burhan selaku owner PT UN tidak merespons konfirmasi awak media.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.