Palembang, Sumselupdate.com – Setelah enam kali mangkir dalam sidang dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 yang merugikan negara Rp488 miliar.
Akhirnya mantan Bupati Lahat, Syarifuddin Aswari Rivai, hadir melalui zoom dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra, SH, MH, Senin (17/2/2025).
Diketahui pada kasus ini jaksa menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
Pantauan Sumselupdate.com mantan Bupati Lahat, Syarifuddin Aswari Rivai hadir menggunakan baju kemeja kotak-kotak dengan santai menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Aswari Rivai mengungkapkan jika tandatangan dirinya dipalsukan terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Itu bukan tandatangan saya yang mulia, tandatangan saya dipalsukan karena tidak ada kode AR (Aswari Rivai) dan saya hanya mengeluarkan satu kali SK,” tegas Aswari.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan keterangan saksi dan dua ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.
Diketahui dalam dakwaan jaksa menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar.











