Sedang Asyik Tidur Siang, Dua Pelaku Bongkar Warung Diamankan Polsek Baturaja Timur

Kamis, 4 Juni 2020
Pelaku curat pembobol warung

Laporan : Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, Polres OKU, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian tabung gas elpiji, sebanyak 15 buah dari warung milik M Ridwan yang berlokasi di Pasar RS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Kapolres OKU, AKBP. Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, SH mengatakan, kedua pelaku Arizon (23), warga RS. Sriwijaya, Blok FE. No 03, RT 12 Rw04, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur,  OKU dan Irfan Muksen (25), warga Jlan Lekis, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kedua pemuda itu dibekuk tim unit Reskrim Polsek Baturaja Timur ketika sedang asyik tidur siang di rumahnya masing-masing pada Rabu (3/6/2020), sekitar pukul 14.00 Wib.

Advertisements

Sementara satu pelaku lainnya berinisial  TR tidak berada di rumahnya saat dilakukan penangkapan, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pemilik warung M Ridwan (36), warga Perumahan Dinas Puskesmas Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Barang bukti tabung gas.

 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (20/5), sekitar pukul 01.00 Wib. Kedua pelaku melancarkan aksi dengan cara merusak ensel pintu lipat los atau warung milik korban. Setelah berhasil merusak pintu los, kedua pelaku  membawa kabur tabung gas ukuran 3 kilogram  sebanyak 15 tabung.

Mendapati warungnya dibongkar maling, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke petugas kepolisian

Setelah menerima laporan dari korban. Tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung terjun ke TKP dan melakukan penyelidikan, alhasil kedua pelaku barhasil diringkus.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sisa tabung gas 3 kilogram hasil curian milik korban sebanyak enam tabung  dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat m pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama lima tahun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.