Baturaja, Sumselupdate.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), dari PAN, Parwanto menilai pembentukan dan penempatan pejabat sesuai nomenkatur baru, sebaiknya harus segera dilaksanakan oleh eksekutif sebelum pembahasan APBD Induk 2017.
Sebab, kata Parwanto saat dibincangi di kantornya, Kamis (29/9/2016) menjelaskan paling lambat, Oktober 2016 ini sudah terbentuk dan Kepala SKPD, khususnya yang baru terbentuk sesuai nomenklatur sudah diisi.
“Seharusnya sudah diisi jabatan dinas-dinas baru yang terbentuk. Misalnya, Dinas Persandian dan dinas baru lainnya. Ini harus diselesaikan paling lambat Oktober, sebelum pembahasan APBD induk,” katanya.
Mengapa demikian, sebab jika belum dilaksanakan Oktober ini, maka dampaknya akan berpengaruh pada pembahasan APBD Induk 2017. Di mana sesuai jadwal akan dilaksanakan, paling lambat sesuai Undang-undang dan dan PP, APBD Induk harus diselesaikan paling lambat November sudah ketuk palu.
“Kalau terlambat, bisa-bisa kita terkena sanksi kalau pembahasan APBD Induk terlambat. Dampaknya dewan juga kena imbas, tidak bisa gajian,” ungkapnya.
Disinggung apakah, pembahasan APBD Induk tetap bisa dilaksanakan meski SKPD baru sesuai Nomenklatur belum terisi dan atau selesai, kata Parwanto pembahasan APBD Induk, tetap bisa dilaksanakan. Namun, dikhwatirkan akan terjadi kerancuan dalam penganggaran.
“Misalnya, jika SKPD sesuai nomenklatur baru, seperti Dinas Persandian dan Dinas Perumahan Rakyat belum terbentuk dan pejabatnya belum terisi maka dampaknya tahun depan, saat sudah terbentuk mereka tidak ada kegiatan karena tidak teranggarkan. Ini yang diakhawatirkan. Maka itu sebelum pembahasan APBD induk diharapkan nomenklatur SKPD ini harus benar-benar sudah selesai dan pejabatnya sudah ada yang mengisi,” tegas Parwanto, inilah yang mejadi alasan, pementukan SKPD baru sesuai nomen klatur harus benar-benar diselesaikan. (Yan)











