Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Muaraenim melakukan penertiban tethadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di sepanjang jalan Stasiun Kereta Api Muaraenim hingga jembatan Enim II, Senin (17/01/2022).
Diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Muaraenim A. Musadeq melalui Kabid Penegakan Perda dan Perkada Alvi Gumara didampingi Camat Muaraenim Syarifudin serta jajaran Sat Pol PP Muaraenim, penertiban tersebut dilakukan sesuai perintah Bupati Muaraenim berdasarkan Perda Pemkab Muaraenim.
“Dasar Pelaksanaan kegiatan Penertiban ini, dalam rangka Penegakan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dimana dalam hal ini penertiban kita lakukan terhadap PKL yang masih membandel berjualan di lokasi jalan di sepanjang Stasiun Kereta Api kota Muara Enim hingga Jembatan Enim II,” ungkap Alvi Gumara.
Ditambahkan Alvi, dalam hal ini pihak Satpol PP Kabupaten Muaraenim melakukan Kegiatan Non Yustisi, yang dilakukan secara Preventif dan Persuasif serta Humanis kepada Para Pedagang.
“Giat ini kita lakukan secara Preventif dan Persuasif serta Humanis kepada Para Pedagang. Dan apabila para pedagang tidak mematuhi dan masih melanggar atas ketentuan Perda tersebut, maka Pihak Satpol PP akan melakukan Tindakan secara Yustisi dan akan melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (1) atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 yaitu Sanksi Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau Pidana Denda paling banyak Rp. 50.000.000,” tegasnya.
Selanjutnya, Alvi menerangkan bahwa sesuai dengan perintah Bupati Muaraenim agar para pedagang yang selama ini berjualan di lokasi tersebut untuk dipindahkan di Terminal kota.
“Para PKL ini sudah disiapkan lokasinya di terminal kota, agar lebih tertib dan rapi. Maka itu sekali lagi kita tegaskan dalam hal ini Bupati Muaraenim, sangat mengharapkan kepada seluruh Warga dan Masyarakat Muaraenim khususnya agar mematuhi dan tidak melanggar semua Peraturan Daerah Kabupaten Muaraenim, khusus nya Perda Kab. Muaraenim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, demi terwujudnya Visi Kab. Muaraenim Untuk Rakyat, Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera,” tegasnya.(**)











