Saipul Jamil Divonis 3 Tahun, Kakak Malah Bersyukur

Rabu, 15 Juni 2016
Saipul Jamil saat menjalani sidang terkait kasus pencabulan. (liputan6.com)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Sholeh Kawi, mengaku bersyukur adiknya divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan anak.

“Menurut saya disyukuri. Disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa (yang mengajukan) tujuh tahun penjara,” kata Sholeh usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara seperti dilansir kompas.com, Selasa (14/6).

Namun, bukan berarti ia tak merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Sholeh mengatakan, pihak keluarga justru menginginkan Saipul bisa terbebas dari segala tuntutan.

“Bagaimanapun kami juga enggak puas. Karena kalau saya lihat, janggal karena tak ada satupun saksi yang melihat langsung kejadian itu. Itukan versi korban saja. Apakah dia nabi yang omongannya bisa langsung dipercaya?” ucapnya.

Ia masih yakin adiknya sama sekali tak bersalah. Karena itu dia berharap kuasa hukum Saipul dapat menentukan langkah hukum berikut.

“Kami penginnya bebas. Mudah-mudahan kebenaran berpihak pada bang Ipul. Langkah hukum selanjutnya kami serahkan kepada kuasa hukum,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), terdakwa kasus pencabulan anak.

“Memperhatikan ketentuan Pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure,” lanjut Ifa.

Sementara itu, kata hakim, yang meringankan Saipul adalah ia berlaku sopan. “Saksi korban sudah memaafkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan tindakan cabul terhadap DS, seorang penonton ajang pencarian bakat penyanyi dangdut ketika Saipul menjadi jurinya.

Berdasarkan pengakuan DS ke penyidik Polsek Kelapa Gading, sekitar pukul 04.00 WIB, DS yang menginap di rumah Saipul terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

Berangkat dari laporan tersebut DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.

Pagi itu juga, Saipul dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat (19/2), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. (kcm)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts