Palembang, Sumselupdate.com – Informasi terkait pasien yang positif virus Corona atau Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) kian merebak di masyarakat.
Untuk memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut benar atau tidak maka perlu konfirmasi yang berwenang.
Namun dalam prakteknya untuk mendapatkan kebenaran informasi tersebut cukup sulit dan melalui proses yang cukup lama.
Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, yang punya hak untuk menyampaikan yang positif Covid-19 itu pusat. Setelah pusat baru daerah.
“Perlu saya jelaskan beberapa hari lalu memang kita sudah diizinkan untuk mengoperasionalkan BBLK. Tapi hak mengumumkan yang positif belum diberikan, kalau yang negatif boleh,” kata Herman Deru saat Diskusi Online Melalui Aplikasi Zoom, Rabu (1/4/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, namun sebagai tanggung jawab dalam pengelolaannya maka melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel menginformasikan langsung Kadinkes kabupaten/kota.
Jadi jika di kabupaten/kota itu ada yang positif Covid-19 langsung diinfokan melalui Kadinkes Sumsel ke Kadinkes kabupaten/kota. Tujuannya agar segera di-tracing individu yang positif tersebut.
“Maka yang perlu saya tekankan bahwa kita tidak punya hak mengumumkan yang positif sebelum diumumkan pusat. Jadi pusat dulu baru daerah,” tegasnya.
Herman Deru pun menambahkan, terkait yang marak diperbincangkan tentang lockdown. Bahwa istilah tentang lockdown atau karantina, isolasi, dan lain-lain, bahwa setiap kelompok masyarakat seperti RT, RW di tingkat kecamatan boleh isolasi lokal tapi dengan seizin Gubernur.
“Jika ternyata wabahnya tidak terkendali dan buat masyarakat resah bisa buat isolasi mandiri. Lalu soal pendanaan, kita dapatkan dari realokasi beberapa angggaran. Totalnya ada Rp120 miliar,” bebernya.
Herman Deru mengimbau, bagi donatur yang ingin membantu agar tidak menerima tunai, tapi dalam bentuk barang seperti APD, rapid test, dan lain-lain. (ron)