Revisi UU ITE Harus Perkuat Perlindungan Warga Negara

Penulis: - Kamis, 7 Desember 2023
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.

Jakarta, sumselupdate.com — Perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi membutuhkan perhatian pada manusia dan infrastruktur yang mendukung dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi setiap warga negara.

“Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu memperkuat aspek perlindungan setiap warga negara yang merupakan amanah dari konstitusi kita ,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Undang-Undang ITE Perubahan Kedua: Solusi Atau Ancaman? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 (FDD 12), Rabu (6/12/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Lestari, kehadiran UU ITE, sama seperti undang-undang lain sebagai bagian dari upaya negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pembukaan Konstitusi UUD 1945.

Namun, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kehadiran sejumlah ‘pasal karet’ pada UU ITE justru terkesan meniadakan esensi perlindungan sebagaimana ditegaskan UUD 1945.

Dikatakan, polemik penanganan kasus berbasis implementasi UU-ITE justru memantik kritik dari masyarakat akan prinsip keadilan, rasa aman melalui kepastian hukum bagi anak bangsa.

Upaya merevisi UU ITE lanjut Rere harus
memperhatikan bahwa tugas negara menjamin keberlanjutan transaksi informasi dan komunikasi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, pertahanan dan kedaulatan negara.

Dengan demikian, UU-ITE menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh, menyematkan nilai kebangsaan dalam dinamika perlindungan tanpa membiarkan manusia sebagai obyek teknologi semata.

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan berpendapat upaya revisi UU ITE yang kedua ini merupakan revisi terbatas.

Sejumlah pihak, mengusulkan penghapusan ‘pasal karet’, tetapi pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi dari pasal-pasal tersebut.

Sebagai contoh, tambah dia, Pasal 27 pada UU ITE yang mengatur distribusi, produksi informasi dan dokumen di ruang digital, yang dikhususkan untuk konten yang melanggar susila, perjudian, pencemaran nama baik dan ancaman.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong berpendapat pertandingan di era informasi antara internet yang aman dan kebebasan berpendapat yang terus berlanjut.

Menurut Usman, di dunia ini ada pola kebijakan kebebasan berbicara yaitu pola Eropa yang menerapkan kebebasan berpendapat yang tidak absolut dan pola penerapan kebebasan absolut yang diterapkan di Amerika Serikat.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait