Palembang, sumselupdate.com – Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, bersama Herman Mayori dan Eddy Umari, Rabu 16 Maret 2022, bakal menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang.
Adapun ketiga tersangka terkait kasus
dugaan penerima suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 202.
Ketiganya akan segera menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu pekan depan, tepatnya pada 16 Maret 2022.
Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH menerangkan, usai berkas tiga tersangka tersebut dilimpahkan selain telah mengeluarkan penetapan persidangan, ketua PN Palembang juga telah menunjuk perangkat persidangan.
“Majelis hakimnya ada tiga orang, yakni sebagai hakim ketua pak Yoserizal SH MH yang juga sebagai wakil ketua PN Palembang, lalu dua hakim anggota yakni Waslam Makhsid SH MH serta Iskandar Harun SH MH, dan Jeiny Syahputri SH MH sebagai panita pengganti,” ungkap Sahlan.
Untuk mekanisme persidangan, Sahlan menerangkan kemungkinan besar para terdakwa akan dihadirkan secara online atau secara telekonferensi dari layar monitor yang telah disediakan didalam ruang sidang, guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
“Mengingat selain para tersangka masih dalam status penahanan di rutan KPK RI di Jakarta, juga mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19,” ujar Sahlan.
Untuk diketahui, dalam fakta persidangan pemberi suap atas nama terdakwa Suhandy dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa beberapa waktu lalu terungkap beberapa aliran dana fee proyek kepada pihak terkait di lingkungan Kabupaten Muba senilai Rp4,4 miliar.
Pihak terkait yang dimaksud Suhandy, dalam sidang yakni, Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu meminta jatah fee senilai Rp 2 miliar yang diberikan melalui tersangka Eddy Umari, selain Dodi Reza juga turut diberikan Rp 1 miliar lebih kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori.
Selebihnya, diberikan juga kepada Eddy Umari serta kepada kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa infrastruktur proyek termasuk PPTK, Panitia Lelang serta Bendahara Dinas PUPR Muba.
Kesemua pemberian uang itu, Suhandy mengatakan adalah terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing-masing pihak tersebut atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari, sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu pengerjaan Rp20 miliar. (Ron)











