Pagaralam, Sumselupdate.com – AT (22), warga Gang Istiqomah, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus berlebaran di dalam penjara.
AT berstatus mahasiswa ini diringkus petugas Polres Pagaralam lantaran telah melakukan pelecehan terhadap siswi SMA berinisial PJ (17), warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Penangkapan yang dilakukan petugas terhadap AT tak lama korban melaporkan peristiwa pelecehan yang dialaminya pada Kamis, 7 Mei 2020 lalu.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara dalam ungkap kasus, Minggu (10/5/2020), menuturkan tersangka AT diringkus petugas di kediamannya tak lama korban melapor.
Menurut AKP Acep Yuli Sahara, peristiwa ini bermula saat korban dan pelaku pulang dalam perjalanan dari puncak Gunung Dempo Kota Pagaralam pada Kamis (7/5/2020), sekitar pukul 15.00.
Kasat mengatakan, antara korban dan pelaku memang saling kenal. Dalam perjalanan pulang dari Gunung Dempo itu, tersangka AT meraba-raba paha korban saat berada di atas sepeda motor.
Tak puas sampai di situ, pelaku menghentikan laju kendaraan roda duanya tepat di jalan Dusun Pagar Jaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Saat motor berhenti, mahasiswa perguruan tinggi swasta ini langsung melancarkan aksi dengan meremas (maaf) payudara dan bokong korban.
Melihat tindakan pelaku kian berani, korban berusaha berontak dan melarikan diri.
Tak senang sudah dilecehkan, PJ melaporkan AT ke Polres Pagaralam dengan nomor: Lp/B-30/V/2020/Sumsel/Pagaralam tanggal 07 Mei 2020.
Usai mendapat laporan tersebut, petugas Polres Pagaralam bergerak cepat dan meringkus pelaku di kediamannya hari itu juga.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ric)











